- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100.
Golongan IV (Perwira Menengah)
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600.
- AKBP: Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200.
- Kombes: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000.
Golongan IV (Perwira Tinggi)
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100.
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800.
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200.
- Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500.
Tunjangan Polisi
Selain gaji pokok, anggota Polri juga berhak mendapatkan kinerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tunjangan kinerja diberikan dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi serta capaian kinerja organisasi dan individu.
Adapun rincian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Polri berdasarkan kelas jabatannya sebagai berikut:
- Kelas jabatan Wakapolri: Rp 34.902.000.
- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000.