BOGORINSIDER.com --Ferry Irawan dibebaskan dari penjara pada tanggal 17 Agustus 2023.
Meskipun belum satu tahun dia berada di penjara sejak putusan Pengadilan Negeri Kediri pada 25 Mei sebelumnya, Ferry Irawan mendapatkan pemotongan masa tahanan dalam rangka perayaan HUT RI yang ke-78.
Kabar pembebasan mantan suami Venna Melinda ini dikonfirmasi oleh pengacaranya, Jeffry Simatupang.
Baca Juga: Umi Pipik greget akhirnya laporkan Oklin Fia ke polisi, buntut video kontroversi menjilat es krim
Menurut Jeffry, kliennya telah bebas dari hukum Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur. Untuk informasi lebih lanjut, bisa melihat informasi di bawah.
Jeffry Simatupang berkata, "Ya, Pak Ferry sudah dibebaskan kemarin," ketika dihubungi oleh media melalui pesan singkat pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Ferry Irawan secara resmi ditahan sejak 16 Januari 2023 setelah dituduh melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap Venna Melinda. Pada awalnya, Ferry dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara selama 1,5 tahun, namun mendapatkan pengurangan hukuman sehingga hanya dijatuhi 1 tahun penjara.
Selaku kuasa hukum, Jeffry Simatupang juga merasa lega karena Ferry Irawan bisa bebas dari hukumannya. Menurut Jeffry, kini Ferry Irawan telah bertanggung jawab atas kesalahan yang pernah dilakukannya.
“Intinya doakan saja yang terbaik dan Pak Ferry sudah mempertanggungjawabkan semuanya di depan persidangan. Saat ini Pak Ferry sebagai orang yang merdeka,” kata Jeffry.
Setelah bebas sekaligus bercerai dari Venna Melinda, Ferry Irawan akan melupakan masa lalunya yang pahit itu. Jeffry mengatakan bahwa kliennya itu akan fokus menata kariernya lagi.
“Dan perlu digarisbawahi, Pak Ferry akan lebih fokus untuk menata diri dan kariernya. Sekali lagi mohon doanya, semoga yang terbaik yang diberikan Tuhan,” kata Jeffry Simatupang.
“Mengenai kasus yang telah dihadapi Pak Ferry, Pak Ferry sudah mengubur masa-masa sukar tersebut dan tidak mau lagi fokus dengan hal-hal tersebut,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ferry Irawan telah divonis hukuman satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri. Ia menjalani masa kurungan di Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur.
Artikel Terkait
Tips inspirasi mendesain atap rumah minimalis datar yang elegan dan tetap memiliki fungsionalnya
10 Tips inspirasi desain kubah atap rumah minimalis yang elegan dan terlihat lebih luas
10 Ragam tips inspirasi desain atap melengkung yang cocok untuk rumah minimalis
Potensi gempa Megathrust dan tsunami di pesisir selatan D.I. Yogyakarta
Ramalan Tigor Otadan anak indigo mengenai pemilu 2024 dan Prabowo jadi calon presiden