Dalam kasus ini, Ferry Irawan dinyatakan melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Hukuman 1 tahun penjara itu lebih ringan untuk Ferry Irawan karena sebelumnya ia dituntut 1,5 tahun masa kurungan.
Kebebasan Ferry Irawan ini ternyata disebabkan karena adanya remisi satu bulan di Hari Kemerdekaan Indonesia. Remisi itu diberikan kepada beberapa narapidana yang sudah memenuhi syarat untuk bebas. Penilaian itu termasuk bagaimana sikap para narapidana selama berada di penjara.
Artikel Terkait
Tips inspirasi mendesain atap rumah minimalis datar yang elegan dan tetap memiliki fungsionalnya
10 Tips inspirasi desain kubah atap rumah minimalis yang elegan dan terlihat lebih luas
10 Ragam tips inspirasi desain atap melengkung yang cocok untuk rumah minimalis
Potensi gempa Megathrust dan tsunami di pesisir selatan D.I. Yogyakarta
Ramalan Tigor Otadan anak indigo mengenai pemilu 2024 dan Prabowo jadi calon presiden