Umi Pipik greget akhirnya laporkan Oklin Fia ke polisi, buntut video kontroversi menjilat es krim

photo author
- Jumat, 18 Agustus 2023 | 16:44 WIB
Umi Pipik resmi laporkan Oklin Fia ke polisi. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Umi Pipik resmi laporkan Oklin Fia ke polisi. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Umi Pipik akhirnya melaporkan Oklin Fia kepada pihak kepolisian terkait konten yang kontroversial tentang menjilat es krim.

Oklin Fia, yang merupakan seorang kreator konten, sedang menghadapi kritik setelah membuat konten yang dianggap tidak pantas.

Salah satu konten yang menyebabkan kontroversi adalah adegan Oklin Fia menjilat es krim di dekat area sensitif seorang pria yang sedang berdiri.

Konten tersebut langsung menjadi permasalahan karena Oklin Fia tampil dengan mengenakan hijab.

Baca Juga: Prestasi memukau Putri Ariani dalam peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, hingga masuk semifinal AGT 2023

Umi Pipik merasa khawatir dengan konten Oklin Fia ini, karena ia mengkhawatirkan bahwa konten tersebut bisa diikuti oleh anak-anak di platform media sosial.

Sebagai hasil dari keprihatinan ini, Umi Pipik bersama dengan Marissya Icha dan pengacaranya memutuskan untuk melaporkan Oklin Fia ke Bagian Kriminal Mabes Polri. 

"Bismillah, atas izin Allah, permintaan banyaknya teman-teman terdekat menghubungi saya untuk melaporkan seseorang berinisiap OF, yang menjilat es krim dengan cara tidak sepantasnya di depan kelamin pria, yang kami anggap telah melecehkan agama kami, perbuatan melanggar keasusilaan, dan penodaan agama," tulis Marissya Icha dalam unggahan Instagram, Rabu (16/8).

Baca Juga: Gemuruh musik Putri Ariani meriahkan perayaan Kemerdekaan di Istana Merdeka, Presiden dan Ibu Negara joget

"Setelah beberapa hari saya konsultasikan ke pihak yang berwajib, hari ini, saya dan @_ummi_pipik_ dibantu oleh Kuasa Hukum kami @raudhahmariyah @ramzybaabud memutuskan untuk melaporkan perihal masalah ini yang sudah sangat meresahkan dan juga banyaknya dukungan teman-teman di media sosial," lanjutnya.

Melansir detikcom, laporan Umi Pipik dan Marissya Icha sudah diterima oleh Bareskrim dengan nomor LP/B/253/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM tertanggal 16 Agustus 2023.

Mereka melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8, Pasal 10 UU Pornografi.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X