Menikah selama 16 tahun hingga memilih gugat cerai sang istri, isi perjanjian pranikah Ari Wibowo bikin rugi..

photo author
- Selasa, 18 April 2023 | 11:45 WIB
Isi perjanjian pranikah Ari Wibowo dan Inge. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Isi perjanjian pranikah Ari Wibowo dan Inge. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Sudah banyak dibahas dalam kasus perceraian aktor Ari Wibowo dengan sang istri Inge Anugrah.

Menurut laporan, tidak ada harta gono-gini dalam pernikahan mereka karena perjanjian pranikah sudah ada sejak awal, dan semua aset atas nama Ari Wibowo.

Dilaporkan juga bahwa selama pernikahan, Ari Wibowo membeli dua unit apartemen yang ditulis atas namanya bukan atas nama Inge Anugrah.

Baca Juga: Resep tongseng daging makanan khas nusantara cocok banget menjadi pilihan masakan saat buka puasa moms

"Sebelum mereka menikah pada 2006 sudah membuat pranikah, jadi praktis memang mereka punya harta tapi semua atas nama Ari, Inge tidak punya apa-apa, nol, termasuk uang bulanan," ungkap pengacara Inge, Petrus Bala Pattyona saat ditemui seusai persidangan, seperti dikutip InsertLive.

Hal itu tampaknya akan diperjuangkan oleh Inge lantaran semasa menikah, dia selalu patuh pada sang suami untuk mengurus rumah tangga.

Sejatinya, ketika pernikahan mereka berlangsung tanpa perjanjian pranikah, dua apartemen akan menjadi harta gono-gini yang bisa diperebutkan Inge.

Petrus menilai Ari tidak adil dalam hal pembagian harta. Meski ada perjanjian pranikah, Inge yang sudah rela hidup tanpa penghasilan serta hanya berfokus mengurus anak dan rumah tangga saja layak untuk mendapatkan bagian dari harta tersebut.

Menyikapi insiden perceraian Ari dan Inge, apakah dengan adanya perjanjian pranikah maka perempuan bakal dirugikan? Berikut ulasannya.

Baca Juga: Resep daging lada hitam makanan khas Asia bisa kalian coba bikin jadi makanan pilihan buka puasa moms

Dalam Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan, disebutkan dengan jelas bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi bersama.

Namun berkat adanya perjanjian pranikah, maka status harta bersama akan hilang. Baik harta dan utang setiap pasutri akan menjadi tanggung jawab masing-masing.

Dasar hukum perjanjian pranikah itu sendiri Pasal 29 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dan sejatinya, bukan hanya urusan pemisahan harta saja yang bisa diatur dalam perjanjian ini, melainkan hak asuh anak, kewajiban antar pasangan, hingga aturan-aturan seperti mengecup kening pun bisa dimasukkan ke dalamnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X