Kesepakatan-kesepakatan di perjanjian pranikah sejatinya bisa dibuat sedemikian rupa untuk mengatur bagaimana ketentuan setiap pasangan dalam pemasukan dan pengelolaan keuangan, bukan lantas mengebiri hak-hak satu pasangan.
Poin-poin mengenai kesepakatan ini tentu harus dibahas sebelum pernikahan berlangsung, sampai kedua belah pihak menyetujuinya.
Konsultasi dengan pakar hukum tentu menjadi opsi yang baik demi memastikan hak dan kewajiban pasangan bisa terlindungi.***
Artikel Terkait
Usai viral video, orang tua Tiktokers Bima Yudho merasa tersinggung dengan perkataan gubernur Lampung tersebut
Beberapa artis beri dukungan tiktokers Bima Yudho usai viral mengkritik pemerintahan Lampung
Menggegerkan KPK geledah kantor Kementrian Perhubungan temukan uang mencurigan capai miliaran dolar dan rupiah
Menkopulhukam Mahfud MD terjun langsung kasus keluarga tiktokers Bima kritik Lampung alami intimidasi
Tidak terima mendapatkan vonis hukuman 3,5 tahun kasus penganiayaan David, sosok AG ajukan banding