"RE ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri di sel biasa sama dengan tahanan lain. Namun ada pengamanan tambahan dari LPSK," jelasnya kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).
Bharada E Tetap Jadi Polisi
Ada 9 poin jadi alasan Komisi Kode Etik Polri pertimbangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap diterima dinas di Polri.
Dalam putusan etik, KKEP menyatakan perilaku Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua sebagai perbuatan tercela.
Sehingga Bharada E wajib meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Demikian disampaikan Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan membacakan hasil putusan Komisi Kode Etik Polri untuk Bharada E di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Sementara untuk sanksi administratif dan ini diterima Bharada E, yakni mutasi bersifat demosi selama setahun. Selama itu Bharada E tugas sebagai Tamtama Yanma Polri.
Terlepas dari sanksi etik dan administratif di atas, pejabat Komisi Kode Etik Polri menjabarkan 9 poin yang jadi pertimbangan bahwa Bharada E masih bisa dinas di Polri.
Artikel Terkait
Vonis ringan Richard hanya 1 tahun 6 bulan karena keluarga Brigadir J tulus memaafkan kesalahan Bharada E
Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan, Rohani tante Brigadir J murka beri jawaban seperti ini nyawa anakku...
Bharada E divonis 1,6 tahun penjara, potret rumah Richard yang jauh dari kata mewah: lantainya masih semen
Foto Bharada E jalani sidang etik pakai seragam lengkap di Mabes Polri bikin kaum hawa klepek-klepek
Richard Eliezer atau Bharada E ditahan di lapas Salemba beda dengan Ferdy Sambo