Vonis ringan Richard hanya 1 tahun 6 bulan karena keluarga Brigadir J tulus memaafkan kesalahan Bharada E

photo author
- Kamis, 16 Februari 2023 | 11:11 WIB
Hukuman Richard diringankan karena keluarga brigadir j sudah memaafkan. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Hukuman Richard diringankan karena keluarga brigadir j sudah memaafkan. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiao (Bharada E) 1,6 tahun penjara, yang merupakan hukuman lebih ringan.

Salah satu faktor yang meringankan hukuman tersebut adalah keluarga besar Brigadir J sudah memaafkan Richard atau Bharada E.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata Hakim Anggota Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Baca Juga: Divonis 1 tahun 6 bulan beda jauh dengan Ferdy Sambo, berikut ini faktor yang meringankan hukuman Richard

Hal meringankan lainnya adalah Bharada E mau bekerja sama mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan menjadi justice collaborator.

Bharada E pun juga dinilai telah bersikap sopan di persidangan, serta belum pernah mendapatkan hukuman.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," lanjut Alimin.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Kenaikan biaya haji 2023 pemerintah sepakat dengan jumlah angka yang harus dibayar jemaah senilai 49,8 juta

Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menghendaki Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Tindak pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga: 196 Pemanjat Berebut Juara di Liga Panjat Tebing Kabupaten Bogor 2023, Trian: tidak Boleh ada Bully

Kuat Ma'ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X