BOGORINSIDER.com --Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani hukumannya di Penjara Salemba setelah divonis 1,5 tahun penjara.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan, penjara Salemba tersebut sesuai dengan rekomendasi LPSK dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
"Penempatan RE (Richard Eliezer) dilaksanakan sesuai rekomendasi LPSK dan Kejari," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, dikutip dari detik.com pada Selasa (28/2).
Baca Juga: Usai menjadi korban KDRT Venna Melinda sebut punya kebiasaan baru yang diluir dugaannya
Rika menambahkan bahwa Richard Eliezer akan ditempatkan di sel khusus di Lapas Salemba atas dasar keamanan dan memberikan hak-hak terpidana.
"Penempatan di Lapas Salemba, selain sesuai rekomendasi LPSK, juga dengan memperpertimbangkan pengamanan, pembinaan, pemberian hak-hak dasar dan hak-hak bersyarat," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan untuk menempatkan ELizier di Lapas Salemba merupakan hasil koordinasi antara LPSK dengan aparat penegak hukum.
Eksekusi penempatan Elizier ke Lapas Salemba pun telah dilaksanakan pada Senin (27/2) kemarin.
Sementara untuk Ferdy Sambo yang mendapat hukuman mati, proses eksekusi membutuhkan waktu yang lebih panjang.
Hal itu karena amsih ada proses hukum lain yang bisa ditempuh oleh terdakwa sebelum putusan tersebut inkrah.
Seperti diketahui, Ferdy Sambi dan Putricandrawathi mengajukan banding atas vonis maksimal yang dijatuhkan kepada mereka.***
Artikel Terkait
Kembali berulah bents opini Mahfud dalam kasus Ferdy Sambo pembunuhan Brigadir J
Pakar mikro ekspresi ungkap banyak kejanggalan dari ekspresi dan gestur tubuh Ferdy Sambo banyak berbohongnya
Saat persidangan pakar gestur Monica ungkap Ferdy Sambo kasus pembunuhan berencana Brigadir J tidak jujur
Mario Dandy Aniaya hingga koma David atas laporan Agnes kekasihnya, netizen : bak Ferdy Sambo versi junior
Usai viral berikan vonis hukuman mati Ferdy Sambo, hakim Wahyu Imam Santoso akui dapat ancaman dan teror