BOGORINSIDER.com — Di tengah langit Jakarta yang mendung pada Senin pagi (20/10/2025), suasana gedung Kejaksaan Agung terasa berbeda. Deretan kamera wartawan, kilatan blitz, dan tatapan serius pejabat negara menjadi saksi momen bersejarah: penyerahan aset hasil korupsi crude palm oil (CPO) senilai Rp13,2 triliun kembali ke kas negara.
Presiden Prabowo Subianto hadir langsung menyaksikan penyerahan itu. Dengan suara tegas namun datar, ia berkata,
“Uang ini bukan sekadar angka. Ini adalah simbol bahwa keadilan bisa ditegakkan, dan negara bisa menang melawan korupsi.”
Ucapan itu disambut tepuk tangan panjang dari tamu undangan sebuah momen yang oleh banyak pengamat disebut sebagai tonggak baru transparansi keuangan negara.
Kronologi Kasus Korupsi CPO yang Menghebohkan
Kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) mencuat sejak 2022. Kala itu, Kejaksaan Agung menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pemberian izin ekspor di tengah kebijakan larangan ekspor minyak goreng.
Skandal tersebut melibatkan pejabat tinggi di Kementerian Perdagangan serta sejumlah pengusaha besar di sektor sawit. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp13 triliun, dan menimbulkan efek domino terhadap harga minyak goreng yang kala itu melambung tinggi.
Dalam proses panjang selama tiga tahun, tim penyidik Kejagung berhasil membongkar jaringan korupsi terstruktur yang merugikan publik. Beberapa perusahaan ditetapkan sebagai tersangka korporasi, dan beberapa aset disita berupa uang tunai, saham, serta properti.
Langkah Hukum dan Pemulihan Aset
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam keterangannya menyebutkan bahwa pengembalian dana Rp13,2 triliun ini adalah hasil kolaborasi lintas lembaga: Kejagung, PPATK, dan Kementerian Keuangan.
“Ini bukan akhir, melainkan awal dari babak baru pemberantasan korupsi yang lebih agresif,” ujarnya.
Dari total dana tersebut, sekitar Rp9 triliun dikembalikan dalam bentuk tunai, sementara sisanya berasal dari lelang aset perusahaan yang terlibat. Dana itu langsung masuk ke rekening kas negara melalui Kementerian Keuangan.
Kemenkeu memastikan dana tersebut akan digunakan untuk mendukung program prioritas nasional, termasuk pendidikan, pangan, dan pembangunan daerah tertinggal.
Baca Juga: 74 Tahun Prabowo: Ulang Tahun yang Menguji Janji Politik dan Konsistensi Kepemimpinan
Artikel Terkait
Negara Rugi Triliunan, Tiga Menteri Agama dalam Tiga Kasus Korupsi Haji
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Cegah Korupsi Lewat Tata Kelola Transparan
Kronologi Kasus Korupsi PLTU Kalbar yang Jerat Halim Kalla
Mengapa Proyek Energi di Indonesia Rentan Korupsi?
Dulu Bangun Sekolah Gratis, Kini Dihantam Tiga Kasus Korupsi, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Kembali Viral