Prabowo Saksikan Pengembalian Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO ke Negara

photo author
- Senin, 20 Oktober 2025 | 18:17 WIB
Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan simbolik dana hasil korupsi CPO sebesar Rp13,2 triliun di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta (20/10/2025). (Foto/ X @DakotaGeorgy)
Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan simbolik dana hasil korupsi CPO sebesar Rp13,2 triliun di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta (20/10/2025). (Foto/ X @DakotaGeorgy)

BOGORINSIDER.com — Di tengah langit Jakarta yang mendung pada Senin pagi (20/10/2025), suasana gedung Kejaksaan Agung terasa berbeda. Deretan kamera wartawan, kilatan blitz, dan tatapan serius pejabat negara menjadi saksi momen bersejarah: penyerahan aset hasil korupsi crude palm oil (CPO) senilai Rp13,2 triliun kembali ke kas negara.

Presiden Prabowo Subianto hadir langsung menyaksikan penyerahan itu. Dengan suara tegas namun datar, ia berkata,

“Uang ini bukan sekadar angka. Ini adalah simbol bahwa keadilan bisa ditegakkan, dan negara bisa menang melawan korupsi.”

Ucapan itu disambut tepuk tangan panjang dari tamu undangan sebuah momen yang oleh banyak pengamat disebut sebagai tonggak baru transparansi keuangan negara.

Kronologi Kasus Korupsi CPO yang Menghebohkan

Kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) mencuat sejak 2022. Kala itu, Kejaksaan Agung menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pemberian izin ekspor di tengah kebijakan larangan ekspor minyak goreng.

Skandal tersebut melibatkan pejabat tinggi di Kementerian Perdagangan serta sejumlah pengusaha besar di sektor sawit. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp13 triliun, dan menimbulkan efek domino terhadap harga minyak goreng yang kala itu melambung tinggi.

Dalam proses panjang selama tiga tahun, tim penyidik Kejagung berhasil membongkar jaringan korupsi terstruktur yang merugikan publik. Beberapa perusahaan ditetapkan sebagai tersangka korporasi, dan beberapa aset disita berupa uang tunai, saham, serta properti.

Langkah Hukum dan Pemulihan Aset

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam keterangannya menyebutkan bahwa pengembalian dana Rp13,2 triliun ini adalah hasil kolaborasi lintas lembaga: Kejagung, PPATK, dan Kementerian Keuangan.

“Ini bukan akhir, melainkan awal dari babak baru pemberantasan korupsi yang lebih agresif,” ujarnya.

Dari total dana tersebut, sekitar Rp9 triliun dikembalikan dalam bentuk tunai, sementara sisanya berasal dari lelang aset perusahaan yang terlibat. Dana itu langsung masuk ke rekening kas negara melalui Kementerian Keuangan.

Kemenkeu memastikan dana tersebut akan digunakan untuk mendukung program prioritas nasional, termasuk pendidikan, pangan, dan pembangunan daerah tertinggal.

Baca Juga: 74 Tahun Prabowo: Ulang Tahun yang Menguji Janji Politik dan Konsistensi Kepemimpinan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizal khoirul imam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X