Drama Trans7 Dihentikan Sementara, Sanksi KPI atas Tayangan Tentang Pesantren

photo author
- Sabtu, 18 Oktober 2025 | 14:23 WIB
Kantor KPI dan suasana rapat pleno saat menjatuhkan sanksi penghentian sementara kepada Trans7 atas tayangan ‘Xpose Uncensored
Kantor KPI dan suasana rapat pleno saat menjatuhkan sanksi penghentian sementara kepada Trans7 atas tayangan ‘Xpose Uncensored

BOGORINSIDER.com --Saat layar televisi menghadirkan narasi yang mengejutkan jutaan pemirsa, bayangkan momentum ketika sebuah stasiun TV besar tiba-tiba menerima sanksi dari regulator karena dinilai melampaui batas tanggung jawab pemberitaan.

Inilah yang menimpa Trans7 melalui program “Xpose Uncensored”.

Latar Cerita

Pada 13 Oktober 2025, program infotainment “Xpose Uncensored” yang ditayangkan di Trans7 menayangkan segmen mengenai kehidupan pesantren yang kemudian memicu keributan publik.

Segera setelah itu, banyak laporan pengaduan masuk ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang menilai tayangan tersebut telah melanggar regulasi penyiaran. 

Baca Juga: 74 Tahun Prabowo: Ulang Tahun yang Menguji Janji Politik dan Konsistensi Kepemimpinan

Kronologi Singkat

  • 13 Oktober 2025: Segmen program “Xpose Uncensored” menampilkan narasi terkait kehidupan santri dan pesantren yang dianggap ofensif. 

  • 14 Oktober 2025: KPI menggelar rapat pleno dan memutuskan sanksi penghentian sementara program bagi Trans7. 

  • KPI menetapkan bahwa program tersebut melanggar Pasal 6 P3 KPI 2012 dan Pasal 16 Ayat 1 & 2 Huruf (a) SPS KPI 2012 terkait penghormatan terhadap lembaga pendidikan.

Apa yang Melanggar?

Beberapa faktor utama menjadi sorotan:

  • Program tersebut dinilai melecehkan lembaga pendidikan pesantren, dengan penggambaran yang dianggap merendahkan kehidupan santri dan kiai. 

  • Tidak adanya keseimbangan narasumber yang representatif dari pihak pesantren sebagai bentuk pemberitaan yang adil.

  • Pelanggaran terhadap regulasi penyiaran:

    • Pasal 6 P3 KPI: lembaga penyiaran wajib menghormati SARA, budaya, sosial ekonomi. 

    • Pasal 16 Ayat 2 Huruf (a) SPS KPI: penggambaran lembaga pendidikan tidak boleh memperolok pendidik/pengajar. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X