Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Selain Tipikor, penyidik kini menelusuri kemungkinan aliran dana mencurigakan dari proyek PLTU ke sejumlah rekening pribadi dan perusahaan afiliasi.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri tengah menelusuri transaksi lintas rekening dan transfer ke luar negeri selama 2009–2018.
“Jika terbukti ada upaya menyembunyikan hasil korupsi, maka penyidik akan menambah pasal TPPU,” kata Kombes R. Sugiarto, Kabag Penindakan Ekonomi Khusus (8/10/2025).
Bila pasal TPPU diterapkan, ancamannya lebih berat maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Kasus ini tidak berdiri sendiri. Selain Halim Kalla, tiga orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka:
- FM (Fahmi Mochtar) – mantan Dirut PLN,
- RR – Direktur PT Bumi Rama Nusantara,
- HYL – Direktur PT Praba Indopersada.
Keterlibatan pejabat PLN menunjukkan adanya kolaborasi antara pihak swasta dan BUMN dalam proyek ini.
Meski begitu, penyidik menegaskan bahwa penyidikan masih dalam tahap pembuktian awal.
Analisis Hukum: Korporasi sebagai Subjek Pidana
Pakar hukum Universitas Indonesia, Dr. Wahyu Adi Santoso, menjelaskan bahwa kasus ini berpotensi menjadi contoh penting penerapan tanggung jawab pidana korporasi di Indonesia.
“Jika perusahaan terbukti memperoleh keuntungan dari korupsi, maka entitas hukumnya juga bisa dijatuhi pidana, bukan hanya individu.”
Ia menambahkan, mekanisme corporate liability perlu diperkuat agar tidak ada pengusaha besar yang bisa berlindung di balik badan hukum perusahaan.
Baca Juga: Kronologi Kasus Korupsi PLTU Kalbar yang Jerat Halim Kalla
Dampak Hukum bagi Dunia Bisnis
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha, terutama yang mengelola proyek strategis nasional (PSN). Banyak pengusaha mulai memperkuat sistem kepatuhan (compliance system) untuk menghindari risiko serupa.
Artikel Terkait
KPK Temukan Senjata Api di Rumah Tersangka Kasus Korupsi ASDP, Lapor ke Polisi
Empat Pejabat Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbud Era Nadiem
Kerugian Capai Rp777 Juta! Dugaan Korupsi Pengadaan PTS di RSUD Leuwiliang Diselidiki Kejaksaan
KPK Periksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik Terkait Dugaan Korupsi Bansos Kemensos
Lisa Mariana Diperiksa KPK Terkait Dugaan Kunci dari Korupsi Iklan di Bank BJB