Tinjauan Hukum Kasus Halim Kalla: Kerugian & Pasal Berat

photo author
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 10:30 WIB
Ilustrasi: simbol timbangan keadilan di depan gedung PLN dan pabrik energi, menggambarkan proses hukum kasus PLTU Kalbar. (Foto/ Istimewa)
Ilustrasi: simbol timbangan keadilan di depan gedung PLN dan pabrik energi, menggambarkan proses hukum kasus PLTU Kalbar. (Foto/ Istimewa)

Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Selain Tipikor, penyidik kini menelusuri kemungkinan aliran dana mencurigakan dari proyek PLTU ke sejumlah rekening pribadi dan perusahaan afiliasi.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Polri tengah menelusuri transaksi lintas rekening dan transfer ke luar negeri selama 2009–2018.

“Jika terbukti ada upaya menyembunyikan hasil korupsi, maka penyidik akan menambah pasal TPPU,” kata Kombes R. Sugiarto, Kabag Penindakan Ekonomi Khusus (8/10/2025).

Bila pasal TPPU diterapkan, ancamannya lebih berat maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Siapa yang Bertanggung Jawab?

Kasus ini tidak berdiri sendiri. Selain Halim Kalla, tiga orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka:

  • FM (Fahmi Mochtar) – mantan Dirut PLN,
  • RR – Direktur PT Bumi Rama Nusantara,
  • HYL – Direktur PT Praba Indopersada.

Keterlibatan pejabat PLN menunjukkan adanya kolaborasi antara pihak swasta dan BUMN dalam proyek ini.
Meski begitu, penyidik menegaskan bahwa penyidikan masih dalam tahap pembuktian awal.

Analisis Hukum: Korporasi sebagai Subjek Pidana

Pakar hukum Universitas Indonesia, Dr. Wahyu Adi Santoso, menjelaskan bahwa kasus ini berpotensi menjadi contoh penting penerapan tanggung jawab pidana korporasi di Indonesia.

“Jika perusahaan terbukti memperoleh keuntungan dari korupsi, maka entitas hukumnya juga bisa dijatuhi pidana, bukan hanya individu.”

Ia menambahkan, mekanisme corporate liability perlu diperkuat agar tidak ada pengusaha besar yang bisa berlindung di balik badan hukum perusahaan.

Baca Juga: Kronologi Kasus Korupsi PLTU Kalbar yang Jerat Halim Kalla

Dampak Hukum bagi Dunia Bisnis

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha, terutama yang mengelola proyek strategis nasional (PSN). Banyak pengusaha mulai memperkuat sistem kepatuhan (compliance system) untuk menghindari risiko serupa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizal khoirul imam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X