BOGORINSIDER.com -- Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop pada Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019 hingga 2022, di masa kepemimpinan Menteri Nadiem Makarim.
Baca Juga: KPK Temukan Senjata Api di Rumah Tersangka Kasus Korupsi ASDP, Lapor ke Polisi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, pada Selasa (15/7) menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
Empat orang yang kini berstatus tersangka tersebut adalah Sri Wahyuningsih yang pernah menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah pada 2020–2021, sekaligus bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran.
Kemudian Mulyatsyah yang menduduki jabatan Direktur SMP pada direktorat yang sama, Jurist Tan yang merupakan staf khusus Menteri Nadiem, serta Ibrahim Arief yang bertindak sebagai konsultan pribadi Nadiem Makarim pada periode Maret hingga September 2020.
Menurut Qohar, para tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan cara membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan proses pengadaan hanya pada produk tertentu, yaitu laptop dengan sistem operasi Chromebook OS.
Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Korupsi Selter Tsunami di NTB Dituntut 6 hingga 7,5 Tahun Penjara oleh JPU KPK
Tindakan tersebut terjadi dalam rentang tahun anggaran 2020 hingga 2022.
"Petunjuk pelaksanaan tersebut sengaja diarahkan untuk menggunakan Chromebook OS dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Akibatnya, tujuan program digitalisasi untuk menunjang pembelajaran di sekolah tidak tercapai maksimal karena Chromebook OS memiliki berbagai keterbatasan, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar)," jelas Qohar.
Penyalahgunaan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperkuat Pasal 55 KUHP tentang penyertaan. Dari hasil penyidikan, kerugian negara akibat praktik curang ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun.
Kejagung sebelumnya telah membongkar adanya dugaan rekayasa melalui pemufakatan jahat, di mana tim teknis diarahkan untuk menyusun kajian yang seolah-olah menunjukkan kebutuhan mutlak penggunaan laptop Chromebook.
Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan 1.000 unit Chromebook tidak mendukung kegiatan belajar secara optimal.
Baca Juga: Jumlah Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Baterai Litium Rp431 Miliar di Telkom Bertambah Jadi 10 Orang
Penanganan kasus ini menjadi perhatian publik, sekaligus peringatan agar program digitalisasi pendidikan tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu di masa mendatang.
Artikel Terkait
Terbongkar! Ketua PN Jaksel terlibat jual beli vonis kasus korupsi minyak goreng
Kejagung bongkar tiga perusahaan yang terlibat kasus suap korupsi minyak goreng
Jumlah Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Baterai Litium Rp431 Miliar di Telkom Bertambah Jadi 10 Orang
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Selter Tsunami di NTB Dituntut 6 hingga 7,5 Tahun Penjara oleh JPU KPK
KPK Temukan Senjata Api di Rumah Tersangka Kasus Korupsi ASDP, Lapor ke Polisi