BOGORINSIDER.com --Pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae memicu gelombang reaksi masyarakat.
Tidak sedikit pihak yang menilai keputusan Polri sudah tepat, namun di sisi lain muncul petisi online menolak pemecatan yang kini ramai diperbincangkan di media sosial.
Latar Belakang Petisi
Petisi ini digagas oleh masyarakat asal Nusa Tenggara Timur (NTT), kampung halaman Kosmas. Mereka menilai sang perwira Brimob itu telah lama mengabdi dengan dedikasi tinggi, sehingga sanksi pemecatan dianggap terlalu berat.
Baca Juga: Kompol Kosmas Ajukan Banding Usai Dipecat Imbas Merenggut Nyawa Affan Kurniawan
Dalam narasinya, petisi meminta Polri untuk mempertimbangkan ulang putusan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) yang memecat Kosmas usai insiden tragis wafatnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Isi dan Tuntutan Petisi
Dalam keterangan resmi, para penggagas menekankan bahwa sanksi seharusnya lebih proporsional, seperti penurunan jabatan atau pembinaan khusus, bukan pemecatan yang langsung memutus karier panjang Kosmas.
“Beliau hanya menjalankan tugas sesuai perintah. Jangan hancurkan masa depan dan nama baiknya dengan keputusan sepihak,” tulis petisi tersebut.
Baca Juga: Dampak Dari Kecelakaan Affan Kurniawan, Selain Dipecat Kompol Kosmas Kena Patsus 6 Hari
Dukungan dari Komunitas
Petisi tolak pemecatan ini mendapat dukungan ribuan tanda tangan dalam waktu singkat. Banyak masyarakat, khususnya diaspora NTT, ikut menyebarkan petisi melalui media sosial dengan tagar solidaritas seperti #SaveKompolKosmas dan #SolidaritasNTT.
Pro Kontra di Publik
Meski demikian, tidak semua pihak sepakat. Sejumlah netizen dan aktivis HAM menilai Polri sudah tepat mengambil langkah tegas.
Menurut mereka, pemecatan merupakan bentuk tanggung jawab institusi atas insiden yang menewaskan seorang warga sipil.
Perdebatan ini membuat nama Kompol Kosmas terus menjadi trending di media sosial, menunjukkan betapa sensitifnya kasus ini di mata publik.
Baca Juga: Kompol Kosmas Kaju Gae Dipecat Tidak Hormat oleh Polri Terkait Tewasnya Affan Kurniawan
Gelombang petisi bisa memberi tekanan moral agar Polri meninjau ulang keputusan sidang etik. Namun, apakah banding atau peninjauan kembali akan dilakukan, masih bergantung pada langkah hukum Kompol Kosmas sendiri.
Artikel Terkait
Lagi-Lagi Terjadi Kecelakaan Truk Rem Blong di Gerbang Tol Ciawi 2
Kronologi Kecelakaan Truk Rem Blong Ciawi 2, Satu Petugas Luka Ringan
Status Perbaikan Gardu di Gerbang Tol Ciawi 2 Dikebut
Kecelakaan GT Ciawi 2,1 Korban Petugas Selamat, Alami Luka Ringan
Kembali Terjadi Kecelakaan, Ini Pengakuan Sopir Truk Tabrak GT Ciawi 2