Kompol Kosmas Ajukan Banding Usai Dipecat Imbas Merenggut Nyawa Affan Kurniawan

photo author
- Kamis, 4 September 2025 | 12:11 WIB
Kompol Kosmas Kaji Upaya Hukum atas PTDH Polri (YouTube/Polri TvV)
Kompol Kosmas Kaji Upaya Hukum atas PTDH Polri (YouTube/Polri TvV)

BOGORINSIDER.com --Usai diputuskan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) oleh sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, Kompol Kosmas Kaju Gae menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding.

Pemecatan ini terkait insiden meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis Brimob pada akhir Agustus 2025.

Sikap Kompol Kosmas

Dengan suara bergetar, Kosmas mengaku masih perlu berdiskusi dengan keluarga dan pihak kuasa hukum sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Saya pikir-pikir dulu. Saya akan bicara dengan keluarga besar sebelum ambil keputusan,” ujar Kosmas usai persidangan.

Baca Juga: Dampak Dari Kecelakaan Affan Kurniawan, Selain Dipecat Kompol Kosmas Kena Patsus 6 Hari

Pernyataan itu membuka peluang adanya upaya banding ke Dewan Pertimbangan Etik Polri, yang memiliki kewenangan meninjau ulang putusan sidang etik.

Mekanisme Banding di Polri

Dalam peraturan Polri, anggota yang dijatuhi sanksi PTDH dapat mengajukan banding apabila merasa putusan tidak adil atau terlalu berat.

Banding akan diperiksa oleh Dewan Pertimbangan Etik, yang berhak menguatkan, mengurangi, atau bahkan membatalkan sanksi.

Namun, keputusan akhir tetap bersifat final dan mengikat. Artinya, setelah putusan banding keluar, tidak ada jalur hukum internal lain yang bisa ditempuh.

Baca Juga: Kompol Kosmas Kaju Gae Dipecat Tidak Hormat oleh Polri Terkait Tewasnya Affan Kurniawan

Respons Publik

Wacana banding ini menimbulkan reaksi beragam. Sebagian pihak menilai banding adalah hak setiap anggota Polri. Namun, banyak juga suara publik yang meminta agar Polri tetap tegas demi menjaga integritas.

Di sisi lain, komunitas masyarakat asal NTT yang mendukung Kosmas terus mendorong agar sanksi pemecatan ditinjau ulang. Petisi online menolak pemecatan juga masih beredar luas di media sosial.

Tantangan yang Dihadapi

Jika banding diajukan, Kosmas dan tim hukumnya perlu menghadirkan bukti baru atau alasan kuat bahwa pemecatan dianggap tidak proporsional. Namun, dengan sorotan publik yang tinggi, proses banding diprediksi akan berjalan ketat dan penuh perhatian media.

Baca Juga: Kembali Terjadi Kecelakaan, Ini Pengakuan Sopir Truk Tabrak GT Ciawi 2

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X