Dampak Dari Kecelakaan Affan Kurniawan, Selain Dipecat Kompol Kosmas Kena Patsus 6 Hari

photo author
- Kamis, 4 September 2025 | 12:07 WIB
“Kompol Kosmas Kaju Gae menjalani sidang etik Polri, dijatuhi pemecatan dan sanksi tambahan berupa penempatan khusus enam hari.” (Inung R Sulistyo - Jangkara.com, Polri Tv)
“Kompol Kosmas Kaju Gae menjalani sidang etik Polri, dijatuhi pemecatan dan sanksi tambahan berupa penempatan khusus enam hari.” (Inung R Sulistyo - Jangkara.com, Polri Tv)

BOGORINSIDER.com --Selain diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian, Kompol Kosmas Kaju Gae juga mendapat sanksi tambahan berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari.

Sanksi ini dijatuhkan oleh sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, menyusul insiden meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis Brimob.

Detail Sanksi Tambahan

Berdasarkan putusan sidang, Kompol Kosmas menjalani penempatan khusus sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.

Baca Juga: Kompol Kosmas Kaju Gae Dipecat Tidak Hormat oleh Polri Terkait Tewasnya Affan Kurniawan

Patsus sendiri adalah bentuk sanksi administratif berupa pembatasan ruang gerak anggota, di mana personel yang bersangkutan ditempatkan di lokasi khusus di bawah pengawasan ketat.

“Patsus diberikan agar anggota menjalani introspeksi, sekaligus sebagai konsekuensi atas pelanggaran etik yang telah dilakukan,” ujar pejabat Divisi Propam Polri.

Alasan Pemberian Patsus

Menurut Polri, meski keputusan utama adalah pemecatan, penempatan khusus tetap diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban jangka pendek. Tujuannya agar yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran lebih lanjut dan memberikan waktu bagi institusi untuk melengkapi proses administrasi pemecatan.

Baca Juga: Kembali Terjadi Kecelakaan, Ini Pengakuan Sopir Truk Tabrak GT Ciawi 2

Respons Kompol Kosmas

Dalam persidangan, Kompol Kosmas menerima sanksi tambahan tersebut dengan berat hati. Namun ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat mencelakakan korban.

“Saya menjalankan tugas sesuai perintah. Saya menyesal dan berduka atas insiden ini,” kata Kosmas dengan mata berkaca-kaca.

Dampak bagi Karier

Dengan dijatuhkannya sanksi PTDH ditambah patsus, praktis karier panjang Kompol Kosmas di kepolisian berakhir.

Baca Juga: Kecelakaan GT Ciawi 2,1 Korban Petugas Selamat, Alami Luka Ringan

Ia kini tidak lagi memiliki kewenangan sebagai anggota Polri. Meski demikian, ia masih memiliki hak untuk mengajukan banding terhadap keputusan sidang etik.

Sanksi tambahan berupa penempatan khusus ini menjadi bagian dari langkah disipliner Polri untuk menjaga integritas institusi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X