BOGORINSIDER.com --Artis Nikita Mirzani menyampaikan keberatannya terkait pemaparan data rekening pribadinya di persidangan kasus dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.
Melalui unggahan Instagram yang dipublikasikan timnya pada Minggu malam (17/8/2025), Nikita menyatakan kekecewaannya dan menilai tindakan tersebut melanggar hak privasinya sebagai nasabah bank.
Dalam pernyataannya, Nikita, 39 tahun, mengaku terkejut karena data transaksi rekening BCA miliknya diungkap di hadapan majelis hakim, padahal status perkaranya masih berjalan dan belum inkrah. Ia mengaku tidak pernah memberikan izin pembukaan informasi tersebut.
Baca Juga: Premanisme Opang di Pondok Ranji, Rampas Penumpang Ojol yang Sedang Ke RS
"Sebagai nasabah prioritas di salah satu bank terbesar di Indonesia, saya kaget ketika rekening koran saya sampai Februari 2025 dibuka dan dibacakan di persidangan, sementara belum ada putusan bersalah dalam kasus ini," tulis Nikita.
Menurut bintang film Comic 8 itu, yang seharusnya menjadi fokus pemeriksaan justru adalah rekening pelapor, bukan dirinya.
Ia mempertanyakan relevansi seluruh isi rekening pribadinya dibuka, sementara transaksi yang dipermasalahkan hanya menyangkut dana Rp2 miliar dalam bentuk transfer dan Rp2 miliar secara tunai.
Baca Juga: Berbeda dengan Nasib Guru Honorer, Puan Maharani Ungkap DPR Hanya Mendapatkan Konpensasi Rumah
"Rekening yang seharusnya diperiksa adalah milik pelapor. Membuka rekening pribadi saya secara menyeluruh tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap privasi," tegasnya.
Nikita juga mengutip sejumlah dasar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan yang mewajibkan bank menjaga kerahasiaan data nasabah. Ia menilai pembukaan data rekeningnya tanpa persetujuan adalah bentuk pelanggaran pidana.
"Kejadian ini tidak hanya memperlihatkan penyalahgunaan proses hukum, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar: jika privasi nasabah prioritas bisa dilanggar, bagaimana nasib nasabah biasa?" tulisnya lebih lanjut.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Dalam laporannya, Reza menuduh Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, melakukan pemerasan senilai Rp5 miliar. Dari jumlah itu, Reza mengklaim telah menyerahkan Rp4 miliar.
Baca Juga: Perbandingan Kesenjangan Gaji DPR Diistimewakan, Guru Dikesampingkan
Artikel Terkait
Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan Tomat untuk Berbuah?
Insiden Bendera Terbalik Warnai Upacara HUT ke-80 RI di Mamasa, Sejumlah Anggota Paskibraka Menangis
Selain di Mamasa, Insiden Bendera Terbalik Warnai Upacara HUT ke-80 RI di Surabaya
Puan Maharani Tegaskan Tak Ada Kenaikan Gaji DPR, Hanya Pengganti Rumah Jabatan
Ramai Isu Gaji Naik Rp 3 Juta per Hari, Berikut Rincian Gaji DPR RI Saat Ini