Rekening Pribadi Dibuka di Sidang, Nikita Mirzani Kritik BCA Ungkap Ini Pelanggaran Privasi

photo author
- Senin, 18 Agustus 2025 | 11:56 WIB
Kondisi terkini Nikita Mirzani usai ditahan. (Foto/Instagram)
Kondisi terkini Nikita Mirzani usai ditahan. (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Artis Nikita Mirzani menyampaikan keberatannya terkait pemaparan data rekening pribadinya di persidangan kasus dugaan pemerasan terhadap dokter kecantikan Reza Gladys.

Melalui unggahan Instagram yang dipublikasikan timnya pada Minggu malam (17/8/2025), Nikita menyatakan kekecewaannya dan menilai tindakan tersebut melanggar hak privasinya sebagai nasabah bank.

Dalam pernyataannya, Nikita, 39 tahun, mengaku terkejut karena data transaksi rekening BCA miliknya diungkap di hadapan majelis hakim, padahal status perkaranya masih berjalan dan belum inkrah. Ia mengaku tidak pernah memberikan izin pembukaan informasi tersebut.

Baca Juga: Premanisme Opang di Pondok Ranji, Rampas Penumpang Ojol yang Sedang Ke RS

"Sebagai nasabah prioritas di salah satu bank terbesar di Indonesia, saya kaget ketika rekening koran saya sampai Februari 2025 dibuka dan dibacakan di persidangan, sementara belum ada putusan bersalah dalam kasus ini," tulis Nikita.

Menurut bintang film Comic 8 itu, yang seharusnya menjadi fokus pemeriksaan justru adalah rekening pelapor, bukan dirinya.

Ia mempertanyakan relevansi seluruh isi rekening pribadinya dibuka, sementara transaksi yang dipermasalahkan hanya menyangkut dana Rp2 miliar dalam bentuk transfer dan Rp2 miliar secara tunai.

Baca Juga: Berbeda dengan Nasib Guru Honorer, Puan Maharani Ungkap DPR Hanya Mendapatkan Konpensasi Rumah

"Rekening yang seharusnya diperiksa adalah milik pelapor. Membuka rekening pribadi saya secara menyeluruh tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap privasi," tegasnya.

Nikita juga mengutip sejumlah dasar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan yang mewajibkan bank menjaga kerahasiaan data nasabah. Ia menilai pembukaan data rekeningnya tanpa persetujuan adalah bentuk pelanggaran pidana.

"Kejadian ini tidak hanya memperlihatkan penyalahgunaan proses hukum, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar: jika privasi nasabah prioritas bisa dilanggar, bagaimana nasib nasabah biasa?" tulisnya lebih lanjut.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal dari laporan Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Dalam laporannya, Reza menuduh Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, melakukan pemerasan senilai Rp5 miliar. Dari jumlah itu, Reza mengklaim telah menyerahkan Rp4 miliar.

Baca Juga: Perbandingan Kesenjangan Gaji DPR Diistimewakan, Guru Dikesampingkan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X