Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Februari 2025. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Dalam salah satu sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak bank BCA dihadirkan sebagai saksi dan memberikan keterangan terkait transaksi keuangan milik Nikita Mirzani.
Artikel Terkait
Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan Tomat untuk Berbuah?
Insiden Bendera Terbalik Warnai Upacara HUT ke-80 RI di Mamasa, Sejumlah Anggota Paskibraka Menangis
Selain di Mamasa, Insiden Bendera Terbalik Warnai Upacara HUT ke-80 RI di Surabaya
Puan Maharani Tegaskan Tak Ada Kenaikan Gaji DPR, Hanya Pengganti Rumah Jabatan
Ramai Isu Gaji Naik Rp 3 Juta per Hari, Berikut Rincian Gaji DPR RI Saat Ini