Dari hasil penyitaan, ditemukan 42 cartridge pod berisi zat Etomidate dan 8 cartridge kosong yang tersisa dari pemeriksaan awal bea cukai.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.
Artikel Terkait
Viral! Cuma Pindai Mata Bisa Dapat Rp800 Ribu, Teknologi Worldcoin Bikin Geger Indonesia!
Heboh Pemindaian Mata di Bekasi! Pencipta Aplikasi Worldcoin Jawab Isu Keamanan Data Pengguna
Layanan Worldcoin Dihentikan Sementara di Indonesia, Ini Respons Resmi dari Pengembangnya
Artis Ijonk resmi menjadi tersangka penyelundupan vape narkoba, diduga menjadi otak dari jaringan barang haram
Alasan Jonathan Frizzy alias Ijonk ditetapkan sebagai tersangka kasus vape berisi obat keras namun tidak ditahan