Merasa kesal, pelaku membalas melempar spons cuci piring ke arah korban lalu memukul wajah korban.
"(Memukul) Bertubi-tubi ke wajah hingga korban meninggal dunia," ucap Aji Rizaldi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Artikel Terkait
Kronologi pohon beringin tua tumbang di alun-alun Pemalang, timpa jemaah salat Idul Fitri
Daftar korban tragedi musibah pohon tumbang di alun-alun Pemalang saat Shalat Idul Fitri
Wakil Kemendagri Bima Arya minta Lucky Hakim Bupati Indramayu jelaskan perjalanan ke Jepang tanpa izin
Ketar-ketir terancam dipecat Bupati Indramayu Lucky Hakim sampaikan permintaan maaf ke Dedi Mulyadi
Buntut liburan ke Jepang tanpa izin, Bupati Indramayu terancam sanksi usai liburan ke Jepang tanpa izin