Kejaksaan Agung Geledah PT Orbit diduga tempat pencampuran dalam kasus dugaan korupsi minyak menta

photo author
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 14:25 WIB
Kejagung akan periksa PT OTM (Promedia)
Kejagung akan periksa PT OTM (Promedia)

BOGORINSIDER.com --Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di gedung PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang berlokasi di Cilegon, Banten.

Perusahaan ini diduga menjadi tempat pencampuran bahan bakar minyak yang terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi penggeledahan tersebut.

“Sejak pagi, penyidik telah menggeledah PT OTM di Cilegon, yang diduga berfungsi sebagai depo penyimpanan minyak impor. Proses penggeledahan masih berlangsung,” ujar Harli di Jakarta.

Baca Juga: Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Hukuman Karen Agustiawan eks Direktur Utama PT Pertamina diperberat

Selain PT OTM, penyidik juga menggeledah sebuah rumah di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan. Saat ditanya oleh media mengenai kepemilikan rumah tersebut, Harli membenarkan bahwa rumah itu milik pengusaha Muhammad Riza Chalid.

Sebagai informasi, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), putra dari Riza Chalid yang merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penyidik juga melakukan penggeledahan tambahan di rumah Riza Chalid yang berlokasi di Jalan Jenggala 2, Jakarta Selatan. Rumah tersebut diduga difungsikan sebagai kantor. “Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan sedikitnya 144 bundel dokumen yang akan diperiksa lebih lanjut,” tambah Harli.

Harli menegaskan bahwa semua barang bukti yang ditemukan akan diperiksa secara mendalam oleh tim penyidik guna mengungkap lebih lanjut kasus dugaan korupsi ini.

Baca Juga: Miris bukan hanya RON 90, Kejagung beberkan dugaan campuran Pertamax dengan RON 88

"Tentu sedang dicek, apakah ada keterkaitan dengan perkara ini karena dari beberapa keterangan informasi, tentu barang-barang atau dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik berada di tempat-tempat yang disebutkan. Karenanya penyidik harus dengan secara tepat melakukan penelusuran terhadap data, informasi, dokumen yang dibutuhkan," jelasnya.

Sebelumnya, dalam pengungkapan dua orang tersangka baru pada Rabu (26/2), yaitu Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Kejagung mengungkap modus blending dalam perkara korupsi ini.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan dua orang tersangka baru tersebut dengan persetujuan tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) berjenis RON 90 atau yang lebih rendah dengan harga BBM berjenis RON 92 sehingga mengakibatkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang.

Baca Juga: Dampak kasus korupsi minyak mentah, harga BBM untuk Pertamina Dex Series alami penurunan mulai maret ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X