BOGORINSIDER.com --Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di gedung PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang berlokasi di Cilegon, Banten.
Perusahaan ini diduga menjadi tempat pencampuran bahan bakar minyak yang terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi penggeledahan tersebut.
“Sejak pagi, penyidik telah menggeledah PT OTM di Cilegon, yang diduga berfungsi sebagai depo penyimpanan minyak impor. Proses penggeledahan masih berlangsung,” ujar Harli di Jakarta.
Baca Juga: Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Hukuman Karen Agustiawan eks Direktur Utama PT Pertamina diperberat
Selain PT OTM, penyidik juga menggeledah sebuah rumah di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan. Saat ditanya oleh media mengenai kepemilikan rumah tersebut, Harli membenarkan bahwa rumah itu milik pengusaha Muhammad Riza Chalid.
Sebagai informasi, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), putra dari Riza Chalid yang merupakan pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penyidik juga melakukan penggeledahan tambahan di rumah Riza Chalid yang berlokasi di Jalan Jenggala 2, Jakarta Selatan. Rumah tersebut diduga difungsikan sebagai kantor. “Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan sedikitnya 144 bundel dokumen yang akan diperiksa lebih lanjut,” tambah Harli.
Harli menegaskan bahwa semua barang bukti yang ditemukan akan diperiksa secara mendalam oleh tim penyidik guna mengungkap lebih lanjut kasus dugaan korupsi ini.
Baca Juga: Miris bukan hanya RON 90, Kejagung beberkan dugaan campuran Pertamax dengan RON 88
"Tentu sedang dicek, apakah ada keterkaitan dengan perkara ini karena dari beberapa keterangan informasi, tentu barang-barang atau dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik berada di tempat-tempat yang disebutkan. Karenanya penyidik harus dengan secara tepat melakukan penelusuran terhadap data, informasi, dokumen yang dibutuhkan," jelasnya.
Sebelumnya, dalam pengungkapan dua orang tersangka baru pada Rabu (26/2), yaitu Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Kejagung mengungkap modus blending dalam perkara korupsi ini.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan dua orang tersangka baru tersebut dengan persetujuan tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) berjenis RON 90 atau yang lebih rendah dengan harga BBM berjenis RON 92 sehingga mengakibatkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang.
Artikel Terkait
Kades Wiwin Komalasari tidak terima jika dirinya dipecat usai video viralnya terkait nasi kotak
Ahok dengan senang hati siap berikan keterangan terkait kasus korupsi minyak di PT Pertamina
Ahok Ungkap punya bukti rekaman rapat tentang dugaan korupsi minyak mentah di PT Pertamina
Ahok pernah ancam pecat Riva Siahaan, tersangka korupsi minyak mentah PT Pertamina
Ahok inginkan sidang terbuka kasus korupsi minyak mentah dan siap putar rekaman suara terkait minyak mentah