Miris bukan hanya RON 90, Kejagung beberkan dugaan campuran Pertamax dengan RON 88

photo author
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 14:20 WIB
Kasus korupsi minyak mentah pertamina (Foto/Instagram)
Kasus korupsi minyak mentah pertamina (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengungkap kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah di PT Pertamina.

Penyidikan menemukan adanya dugaan praktik pencampuran atau blending bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 88 dengan RON 92 (Pertamax), yang seharusnya tidak diperbolehkan.

Modus blending tersebut diungkap dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

Baca Juga: Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Hukuman Karen Agustiawan eks Direktur Utama PT Pertamina diperberat

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan adanya transaksi pencampuran RON 88 dengan RON 92, yang kemudian dipasarkan dengan harga RON 92.

Pada pengungkapan awal yang dilakukan pada Senin (24/2/2025), Qohar menjelaskan bahwa para tersangka dengan sengaja menurunkan produksi kilang, sehingga produksi minyak mentah dalam negeri dari KKKS ditolak.

Akibatnya, PT Kilang Pertamina Internasional terpaksa mengimpor minyak mentah, sementara PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan produksi dalam negeri.

Dalam proses pengadaan produk kilang, tersangka Riva Siahaan (RS), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, melakukan pembelian BBM jenis RON 92.

Baca Juga: Dampak kasus korupsi minyak mentah, harga BBM untuk Pertamina Dex Series alami penurunan mulai maret ini

Namun, pada kenyataannya, yang dibeli hanyalah BBM jenis RON 90 atau lebih rendah. BBM tersebut kemudian dicampur di depo atau terminal penyimpanan untuk menghasilkan RON 92 sebelum dijual ke pasaran.

Modus serupa juga dilakukan oleh dua tersangka baru yang diumumkan pada Rabu (26/2/2025), yaitu Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Dengan persetujuan dari Riva Siahaan, keduanya membeli RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92. Maya Kusmaya juga disebut memerintahkan Edward Corne untuk melakukan pencampuran BBM jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 (Pertamax) untuk menghasilkan BBM berkualitas RON 92.

Baca Juga: Ahok inginkan sidang terbuka kasus korupsi minyak mentah dan siap putar rekaman suara terkait minyak mentah

Proses blending tersebut dilakukan di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak, yang dimiliki oleh tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, serta Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Hasil dari pencampuran ini kemudian dijual dengan harga BBM RON 92, meskipun bahan bakunya tidak sesuai dengan standar pengadaan produk kilang Pertamina.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X