Harvey Moeis dan Sandra Dewi tercatat penerima BPJS kesehatan miskin hingga ditanggung Pemprov DKI

photo author
- Senin, 30 Desember 2024 | 11:16 WIB
Iuran BPJS Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Foto/Instagram ( Foto/Instagram)
Iuran BPJS Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Foto/Instagram ( Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Pengusaha yang menjadi terpidana korupsi di sektor tambang, Harvey Moeis, bersama istrinya yang juga seorang artis, Sandra Dewi, tercatat sebagai penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Hal ini menjadi sorotan karena program PBI BPJS Kesehatan umumnya ditujukan untuk masyarakat yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu.

Sebagai penerima PBI, iuran BPJS Kesehatan Harvey dan Sandra dibiayai oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Gaya elit Sandra Dewi dan Harvey Moeis malah menggunakan BPJS untuk kalangan tidak mampu

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa pasangan ini masuk dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda dari Pemprov DKI Jakarta. Nomenklatur lama disebutnya PBI APBD," jelas Rizzky pada Minggu (29/12), sebagaimana dikutip dari detikcom.

Rizzky menambahkan bahwa penerima manfaat PBPU Pemda tidak harus berasal dari golongan fakir miskin atau orang tidak mampu. Penentuan peserta sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. '

Baca Juga: Profil Fico Fachriza tega lakukan penipuan meminjam uang di kalangan semua artis

"Seluruh penduduk suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan bersedia diberikan hak kelas rawat 3 juga bisa ditanggung oleh pemda," tambahnya.

Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Dalam kasus ini, Harvey yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) dinyatakan merugikan negara hingga Rp300,003 triliun. Namun, ia hanya dijatuhi hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menjatuhkan vonis ini dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/12).

Baca Juga: Sumber kekayaan Fico Fachriza dari utang pinjol hingga penipuan modus meminjam duit ke banyak artis

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ungkap Eko Aryanto saat membacakan amar putusan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lambannya Perkara Kasus Pelecehan di SD Advent Bekasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 13:17 WIB

Terpopuler

X