“Sanksi ringan seperti penempatan khusus atau demosi tidak akan memberikan efek jera. Selain pemecatan, pelaku juga harus dikenakan proses pidana sesuai dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, seperti Pasal 368 dan 423,” tegasnya.
Dengan langkah yang tegas dan transparan, Bambang meyakini Polri dapat memperbaiki citra institusi dan kembali meraih kepercayaan masyarakat. Keputusan mutasi ini diharapkan menjadi awal dari reformasi internal yang lebih luas di tubuh Polri.
Artikel Terkait
Keheranan Mahfud MD atas vonis 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis korupsi timah triliunan
Tiga terdakwa yang ikut terseret kasus korupsi timah hanya dijatuhkan 4-8 tahun penjara
Sidang korupsi timah Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara ini sosok hakimnya
Lucu! hakim sebut vonis 12 tahun penjara untuk Harvey Moeis terlalu berat
Peristiwa viral CCTV di Semarang tampilannya mendadak live terekam aktivitas warga