Berikut oknum yang terlibat kasus pemerasan di DWP akan menerima sanksi

photo author
- Jumat, 27 Desember 2024 | 11:31 WIB
Oknum yang terlibat kasus pemerasan di DWP. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Oknum yang terlibat kasus pemerasan di DWP. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Polda Metro Jaya melakukan mutasi besar-besaran terhadap 34 anggota Satuan Reserse Narkoba sebagai buntut kasus dugaan pemerasan terhadap seorang penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal Malaysia.

Langkah ini dinilai sebagai upaya penting dalam membersihkan institusi Polri, terutama di tengah sorotan publik.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengapresiasi keputusan tersebut.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya mutasi 34 polisi usai kasus pemerasan penonton DWP 2024

Namun, ia menekankan perlunya tindak lanjut berupa sidang kode etik dan proses pidana bagi anggota yang terbukti terlibat kasus pemerasan.

Menurutnya, langkah tersebut harus konsisten demi mewujudkan institusi kepolisian yang bersih dan tepercaya.

“Tindakan Kapolda layak diapresiasi. Namun, tidak cukup sampai di situ saja. Sidang kode etik dan disiplin harus dilakukan, serta sanksi maksimal, termasuk proses pidana, perlu diterapkan bagi yang terbukti terlibat pemerasan,” ujar Bambang saat dihubungi pada Kamis, 26 Desember 2024.

Dampak Jika Sanksi Tidak Tegas

Bambang memperingatkan, jika tidak ada sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi para pelaku, masyarakat dapat berasumsi bahwa institusi kepolisian melindungi personel yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Penjelasan Diskominfo usai viral CCTV di Semarang menjadi live

Hal ini, lanjutnya, juga dapat merusak kepercayaan publik, baik di dalam maupun luar negeri, serta mengurangi semangat anggota Polri yang masih memegang teguh etik, moral, dan disiplin.

“Jika Polri konsisten dengan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat, maka pimpinan dua tingkat di atas anggota yang terlibat juga harus diperiksa dan diberi sanksi atas kelalaian dalam pengawasan,” tambah Bambang.

Harapan pada Sidang Kode Etik

Dalam sidang kode etik yang dijadwalkan berlangsung minggu depan, Bambang berharap Polri tidak mentoleransi perilaku pelanggaran dengan memberikan sanksi ringan atau sedang.

Baca Juga: Kronologi insiden CCTV Pemkot Semarang tayangan menjadi viral dari kamar warga

Ia mendesak agar anggota yang terlibat diberikan sanksi berat, termasuk proses pidana atas tindakan pemerasan dan pungutan liar (pungli).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X