Tiga terdakwa yang ikut terseret kasus korupsi timah hanya dijatuhkan 4-8 tahun penjara

photo author
- Kamis, 26 Desember 2024 | 15:29 WIB
Tiga terdakwa kasus timah yang hanya di vonis 4-8 tahun penjara. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Tiga terdakwa kasus timah yang hanya di vonis 4-8 tahun penjara. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Ketiga kasus korupsi ini dijatuhi hukuman pidana penjara bervariasi antara 4 hingga 8 tahun.

Rosalina Divonis Empat Tahun Penjara
Rosalina, mantan General Manager Operasional PT Tinindo Internusa periode Januari 2017 hingga 2020, dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Baca Juga: Keheranan Mahfud MD atas vonis 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis korupsi timah triliunan

Selain itu, ia dikenakan denda sebesar Rp750 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Hakim juga memerintahkan agar jaksa membuka blokir terhadap rekening bank milik Rosalina.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta Rosalina dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga: Rekomendasi perawatan kulit berminyak dan berjerawat dengan sabun wajah yang tepat

Awi dan Robert Dijatuhi Hukuman Berat
Sementara itu, Suwito Gunawan alias Awi, Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa, dan Robert Indarto, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 2019, masing-masing dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.

Awi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun, sedangkan Robert harus membayar Rp1,9 triliun.

Jika tidak mampu membayar, keduanya akan menjalani tambahan hukuman penjara selama enam tahun.

Hakim menyatakan bahwa Awi dan Robert terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Pilihan sunscreen terbaik untuk kulit kering cocok untuk tetap menjaga kelembapan kulit anda

Kerugian Negara Capai Rp300 Triliun
Ketua majelis hakim Eko Aryanto dalam sidang yang digelar pada Senin (23/12) menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang meminta Awi dan Robert dihukum 14 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X