BOGORINSIDER.com --Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Ketiga kasus korupsi ini dijatuhi hukuman pidana penjara bervariasi antara 4 hingga 8 tahun.
Rosalina Divonis Empat Tahun Penjara
Rosalina, mantan General Manager Operasional PT Tinindo Internusa periode Januari 2017 hingga 2020, dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Baca Juga: Keheranan Mahfud MD atas vonis 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis korupsi timah triliunan
Selain itu, ia dikenakan denda sebesar Rp750 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Hakim juga memerintahkan agar jaksa membuka blokir terhadap rekening bank milik Rosalina.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta Rosalina dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Baca Juga: Rekomendasi perawatan kulit berminyak dan berjerawat dengan sabun wajah yang tepat
Awi dan Robert Dijatuhi Hukuman Berat
Sementara itu, Suwito Gunawan alias Awi, Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa, dan Robert Indarto, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 2019, masing-masing dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.
Awi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun, sedangkan Robert harus membayar Rp1,9 triliun.
Jika tidak mampu membayar, keduanya akan menjalani tambahan hukuman penjara selama enam tahun.
Hakim menyatakan bahwa Awi dan Robert terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Pilihan sunscreen terbaik untuk kulit kering cocok untuk tetap menjaga kelembapan kulit anda
Kerugian Negara Capai Rp300 Triliun
Ketua majelis hakim Eko Aryanto dalam sidang yang digelar pada Senin (23/12) menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yang meminta Awi dan Robert dihukum 14 tahun penjara.
Artikel Selanjutnya
Alternatif wisata di Bogor selain Puncak cocok untuk anda yang suka camping bersama sahabat atau keluarga
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Alternatif wisata di Bogor selain Puncak cocok untuk anda yang suka camping bersama sahabat atau keluarga
Rekomendasi wisata Puncak Bogor dengan harga tiket masuknya tidak sampai 20 ribu, cocok untuk akhiri liburan akhir pekan anda
Nikmati 5 rekomendasi tempat wisata romantis di Bandung untuk libur natal dan tahun baru
5 rekomendasi suncreen cocok untuk kulit kamu yang berminyak dan berjerawat dengan harga terjangkau
Intip pilihan sunscreen non-comedogenic untuk kulit berminyak dan berjerawat