Keheranan Mahfud MD atas vonis 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis korupsi timah triliunan

photo author
- Kamis, 26 Desember 2024 | 15:15 WIB
Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara. Foto/Instagram ( Foto/Instagram)
Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara. Foto/Instagram ( Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan keheranannya terhadap vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada pengusaha Harvey Moeis.

Menurut Mahfud, putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yang meminta 12 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar, dan uang pengganti senilai Rp210 miliar.

“Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp300 triliun,” tulis Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd pada Kamis (26/12). Ia pun mengungkapkan keprihatinannya dengan berkata, “Duh Gusti, bagaimana ini?”

Baca Juga: Rekomendasi perawatan kulit berminyak dan berjerawat dengan sabun wajah yang tepat

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Senin (23/12).

Selain hukuman penjara, Harvey juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar.

Uang pengganti tersebut harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pengadilan Tipikor menyatakan Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022, serta terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga: Pilihan sunscreen terbaik untuk kulit kering cocok untuk tetap menjaga kelembapan kulit anda

Namun, vonis yang dijatuhkan hanya separuh dari tuntutan jaksa. Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, menyebut tuntutan jaksa terlalu berat dibandingkan kesalahan yang dilakukan terdakwa.

“Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa,” ujar Eko Aryanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hakim juga menilai bahwa PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT) tidak melakukan penambangan ilegal di Bangka Belitung karena memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Baca Juga: Intip pilihan sunscreen non-comedogenic untuk kulit berminyak dan berjerawat

Selain itu, beberapa faktor lain yang meringankan vonis Harvey adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan, tanggungan keluarga yang dimilikinya, serta fakta bahwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X