BOGORINSIDER.com --Seorang guru les piano di Kecamatan Sako, Palembang, bernama Aguscik Ladoe alias Agus (34), ditangkap pihak berwajib atas tuduhan pelecehan terhadap murid privatnya yang masih berusia sembilan tahun, berinisial NA.
Ketika lampu dimatikan dan mata korban ditutup pakai masker, lanjut Harryo, tersangka AG mengarahkan tangan korban NA untuk memegang alat kelaminnya.
“Disaat itulah, tersangka melampiaskan hasrat birahinya dengan tangan korban NA. Atas perbuatan dari tersangka, korban menangis menceritakan perlakuan AG kepada orangtuanya sehingga membuat laporan polisi. Kita langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti termasuk menggelar rekonstruksi hingga mengamankan tersangka AG,” bebernya.
Atas perbuatannya, Kapolrestabes Palembang menegaskan, tersangka Agus dikenakan Pasal 76 e Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Dengan modus operandi membujuk rayu korban dengan alasan melenturkan tangan untuk bermain piano, tersangka kemudian menutup mata korban dengan masker dan mematikan lampu sambil bernyanyi.
Dalam kondisi gelap dan mata tertutup, Agus memaksa korban memegang alat kelaminnya, memuaskan hasrat bejatnya melalui tangan polos anak di bawah umur tersebut.
Artikel Terkait
Peran sopir taksi online dan Brigadir Polisi usai menjadi tersangka kasus penembakan di Kalteng
Kondisi mental Haryono sopir taksi online ikut terseret kasus penembakan dilakukan Brigadir AK
Kronologi kasus penembakan dilakukan Brigadir Anton Kurniawan hingga sopir taksi online ikut terseret menjadi tersangka
Brigadir AK lakukan pembunuhuan secara tragis di mobil sopir taksi online hingga penembakan di kepala dua kali
Cerita duka mendalam korban penembakan dilakukan Brigadir Anton Kurniawan di mobil taksi online