7. Ancaman Hukuman Berat
DM dan JE dikenai Pasal 83 dan Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp300 juta. Keduanya juga diketahui sebagai residivis, pernah menjalani hukuman 10 bulan penjara pada 2020 atas kasus serupa.
Artikel Terkait
Sosok ibu Lady Aurellia menjadi sorotan kasus pemukulan koas di Palembang, kini malah meminta damai
Sosok Lady Aurellia Pramesti nama yang mendadak viral karena kasus pemukulan dokter koas
Kasus penganiayaan mahasiswa dokter koas di Unsri menjadi sorotan pelaku diduga anak pejabat
Tidak suka mendapatkan jadwal piket malam, Lady Aurellia ngadu ke bapaknya seorang pejabat hingga ngamuk di Unsri
Mantra rayuan Agus Buntung bikin korbannya klepek-klepek hingga lakukan pelecehan