Fakta mengejutkan yang terungkap dari kasus perdagangan bayi dilakukan dua bidan di Yogyakarta

photo author
- Sabtu, 14 Desember 2024 | 08:07 WIB
fakta kasus dua bidan di jogja perdagangan bayi. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
fakta kasus dua bidan di jogja perdagangan bayi. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

7. Ancaman Hukuman Berat

DM dan JE dikenai Pasal 83 dan Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp300 juta. Keduanya juga diketahui sebagai residivis, pernah menjalani hukuman 10 bulan penjara pada 2020 atas kasus serupa.

 

 

 

Halaman:
Sosok ibu Lady Aurellia menjadi sorotan kasus pemukulan koas di Palembang, kini malah meminta damai

Artikel Selanjutnya

Sosok ibu Lady Aurellia menjadi sorotan kasus pemukulan koas di Palembang, kini malah meminta damai

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB
Lihat Semua

Terpopuler

X