Fakta mengejutkan yang terungkap dari kasus perdagangan bayi dilakukan dua bidan di Yogyakarta

photo author
- Sabtu, 14 Desember 2024 | 08:07 WIB
fakta kasus dua bidan di jogja perdagangan bayi. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
fakta kasus dua bidan di jogja perdagangan bayi. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Kasus perdagangan bayi yang melibatkan dua bidan di Yogyakarta, DM (77) dan JE (44), telah mengejutkan publik.

Praktik ilegal perdagangan bayi ini berlangsung selama lebih dari satu dekade, dengan modus operandi yang memanfaatkan media sosial dan jaringan calon pengadopsi.

Berikut adalah tujuh fakta terkait kasus tersebut:

1. Modus Operandi Penjualan Bayi

DM, pemilik sebuah klinik bersalin di Tegalrejo, bersama JE, karyawannya, menjalankan aksi menjual bayi yang dititipkan oleh pasangan di luar nikah. Mereka menggunakan media sosial untuk mencari calon orang tua angkat, memanfaatkan jaringan yang telah mereka bangun.

Baca Juga: Miris dua bidan di Jogja terbongkar membuka bisnis jual puluhan bayi sejak 2010

"Modusnya adalah mencari adopter atau orang yang akan mengadopsi," ujar Kombes Pol FX Endriadi, Dirreskrimum Polda DIY.

2. Beroperasi Sejak 2010

Praktik ini telah berlangsung selama 14 tahun, dimulai pada 2010. Selama periode tersebut, mereka berhasil menjual 66 bayi, terdiri dari 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan 2 bayi tanpa keterangan jenis kelamin.

3. Harga Bayi Berdasarkan Jenis Kelamin

Harga bayi yang dijual oleh DM dan JE bervariasi. Bayi perempuan dijual seharga Rp55 juta, sementara bayi laki-laki dihargai antara Rp60 juta hingga Rp65 juta, tergantung pada permintaan dari calon orang tua angkat.

Baca Juga: Festival 12.12 Fikom 2024: Kemeriahan Kolaborasi Perdana

4. Pembeli dari Berbagai Wilayah

Para pembeli bayi tidak hanya berasal dari Yogyakarta, tetapi juga dari berbagai daerah lain seperti Bandung, Bali, Surabaya, hingga Papua. Hal ini menunjukkan betapa luasnya jaringan perdagangan bayi yang mereka bangun dan membuka mata masyarakat akan praktik kejahatan ini.

5. Penangkapan Setelah Transaksi Terakhir

Penangkapan DM dan JE dilakukan pada 11 Desember 2024, setelah polisi menelusuri transaksi terakhir pada 2 Desember 2024. Transaksi tersebut melibatkan penjualan seorang bayi perempuan dengan harga Rp55 juta, di mana uang muka sebesar Rp3 juta telah dibayarkan.

6. Bayi dalam Kondisi Sehat Saat Ditemukan

Dalam penggerebekan, polisi menemukan seorang bayi perempuan berusia 1,5 bulan dalam kondisi sehat.

Baca Juga: Mahasiswa dokter koas dipukul, intip harta kekayaan yang dimiliki ayah pelaku penganiayaan Unsri

Fakta ini menunjukkan bahwa kedua pelaku tidak hanya memperjualbelikan bayi, tetapi juga sempat merawat bayi-bayi tersebut sebelum dijual.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X