Praktik ini berlangsung selama lima tahun, dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah per hari. Beberapa layanan eksklusif bahkan menggunakan produk dengan bahan emas, yang harganya mencapai Rp85 juta per perawatan.
Ancaman Hukuman
Ria Agustina kini dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan atau ayat (3) serta Pasal 439 Jo. Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal adalah 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
“Dalam sehari, omzet dari 12 hingga 15 pelanggan bisa mencapai Rp200 juta,” ungkap Wira.
Pelajaran Penting
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih layanan kecantikan. Pastikan klinik memiliki izin resmi dan ditangani oleh tenaga medis berkompeten. Jangan tergiur dengan harga murah atau iming-iming hasil instan yang justru dapat merugikan kesehatan.
Artikel Terkait
Kisah percintaan Mendiang Rika yang meninggal dunia usia akad nikah
Tragedi pengantin wanita di Lampung meninggal usai akad nikah: wajibkah suntik sebelum menikah?
Meninggal dunia usai akad nikah, berikut ini riwayat penyakit Rika Amiyana
Penyebab Rika warga Lampung yang meninggal dunia usai melakukan akad pernikahannya
Polisi tangkap influencer Ria Agustina pemilik klinik kecantikan atas dugaan malpraktik