BOGORINSIDER.com --Wayan Agus Suartama, yang dikenal dengan nama Agus Buntung, menjadi sorotan masyarakat NTB setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi.
Penetapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. Kasus ini menarik perhatian publik karena kondisi Agus yang merupakan penyandang disabilitas tanpa kedua tangan.
Meski memiliki keterbatasan fisik, Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghalangi Agus untuk melakukan tindak asusila.
Baca Juga: Agus buntung menjadi tersangka kasus pemerkosaan hingga minta keadilan ke Presiden Prabowo
Berdasarkan hasil penyelidikan, Agus disebut memanfaatkan kemampuan kaki untuk menjalankan aksinya, termasuk membuka pakaian korban.
Kronologi Kasus
Korban melaporkan kejadian tersebut pada 7 Oktober 2024. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan meningkatkan status kasus menjadi penyidikan.
Selama proses ini, setidaknya lima saksi dimintai keterangan, termasuk korban, dua temannya, seorang saksi yang hampir menjadi korban, dan penjaga homestay tempat kejadian.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti fisik berupa luka lecet pada alat kelamin korban yang diduga akibat benda tumpul. Selain itu, visum dan analisis psikologi juga menjadi dasar penguatan kasus.
Baca Juga: Kronologi Agus buntung tersangka rudapaksa disuruh mengaku lakukan pemerkosaan
Temuan Psikologis
Ahli psikologi memberikan analisis terhadap korban dan tersangka. Pada korban, ditemukan empat poin penting, termasuk IQ yang tinggi, dominasi ketakutan, dan trauma akibat pengondisian oleh pelaku.
Korban juga diduga mengalami tekanan emosional sehingga tidak mampu menolak keinginan pelaku.
Sementara itu, analisis terhadap tersangka menunjukkan delapan poin, antara lain kecerdikan dalam membaca situasi, pengaruh sosial negatif, dan kecenderungan memanfaatkan kelemahan korban.
Tersangka juga dinilai memiliki kemampuan untuk mengatasi tantangan meski dalam kondisi disabilitas.
Alat Bukti dan Pasal yang Dikenakan
Baca Juga: Kisah menyedihkan Agus buntung menjadi tersangka kasus pemerkosaan 'saya jadi masih dimandiin ibu'
Artikel Selanjutnya
Dede Yusuf Mengungkapkan Harapan Terakhir Almarhum Ibunya
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Dede Yusuf Mengungkapkan Harapan Terakhir Almarhum Ibunya
Febby Rastanty Kesal Pernikahannya Dicap Negatif oleh Sejumlah Ibu-ibu
Hanif Faisol Kejar Pengelola TPA Liar di Klapanunggal, akan Panggil Pemkab Bogor
Kasus pelecehan seksual pihak kepolisian tetapkan Agus buntung sebagai tersangka
Modus Agus pria disabilitas tanpa tangan lakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di NTB