BOGORINSIDER.com --Seorang pemuda tunadaksa berusia 21 tahun, berinisial IWAS alias Agus, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial MA.
Kasus ini terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, menyatakan bahwa penetapan Agus sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti serta keterangan dari dua saksi ahli.
Baca Juga: Kasus pelecehan seksual pihak kepolisian tetapkan Agus buntung sebagai tersangka
"Agus telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan satu korban," ungkap Pujewati pada Sabtu (30/11/2024), seperti dilansir oleh detikBali.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 WITA, di sebuah homestay di Mataram.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, meskipun IWAS merupakan penyandang disabilitas tanpa kedua tangan, kondisi fisiknya tidak menghalangi tersangka untuk melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban," kata Syarif.
Baca Juga: Hanif Faisol Kejar Pengelola TPA Liar di Klapanunggal, akan Panggil Pemkab Bogor
Menurut Syarif, tersangka menggunakan kekuatan kedua kakinya untuk melancarkan aksinya. Agus diketahui mengandalkan kakinya untuk berbagai aktivitas sehari-hari, seperti menutup pintu, makan, menandatangani dokumen, hingga mengendarai sepeda motor khusus.
"Dia membuka kedua kaki korban menggunakan kakinya sendiri. Tersangka memang terbiasa menggunakan kedua kakinya dalam aktivitas sehari-hari," jelas Syarif.
Selain itu, berdasarkan keterangan lima saksi, termasuk teman korban, penjaga homestay, dan korban sendiri, terungkap bahwa aksi tersebut dilakukan dengan tipu daya.
Baca Juga: Febby Rastanty Kesal Pernikahannya Dicap Negatif oleh Sejumlah Ibu-ibu
Syarif juga mengungkapkan adanya saksi lain yang hampir menjadi korban tindakan serupa oleh tersangka.
"Keterangan dari saksi-saksi mendukung laporan korban dan menguatkan bukti yang kami miliki," tambah Syarif.
Artikel Selanjutnya
Kampus Unhas bantah sudah DO mahasiswa yang lakukan demo kasus pelecehan seksual FIB
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kampus Unhas bantah sudah DO mahasiswa yang lakukan demo kasus pelecehan seksual FIB
Sarwendah Menempuh Pendidikan S1 di Kampus yang Sama dengan Onyo
Kimberly Ryder Resmi Cerai dari Edward Akbar
Jeje Govinda Klaim Menang Pilkada Bandung Barat
Dede Yusuf Mengungkapkan Harapan Terakhir Almarhum Ibunya