BOGORINSIDER.com - Plang Segel terhadap TPA yang tak berizin kembali ditancapkan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. Ketegasan mantan Dirjen Planologi terhadap TPA yang salah dalam pengelolaan ini dilakukan di Bekasi dan Kabupaten Bogor.
Selain TPA Burangkeng di Kabupaten Bekasi yang mendapat peringatan keras bahkan langsung di segel, Menteri LH/BPLH yang didampingi Dirjen Gakkum juga menutup Tempat TPA liar di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Minggu (1/12/2024).
TPA tak berizin yang yang sudah banyak dikeluhkan warga tersebut langsung disegel dan dipasang plang peringatan larangan aktivitas.
Penutupan TPA Ilegal ini membuktikan Ketegasan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH dalam menegakan Peraturan kepada pelanggar pencemaran lingkungan.
Baca Juga: Febby Rastanty Kesal Pernikahannya Dicap Negatif oleh Sejumlah Ibu-ibu
"Kita menutup kembali TPA liar. Kegiatan serupa akan terus dilakukan oleh saya, Dirjen, direktur, maupun jajaran lainnya. Saya juga berharap Dinas Lingkungan Hidup di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota turut bergerak menertibkan TPA ilegal atau yang tidak berizin," tegas Hanif.
TPA dengan luas sekitar 6 hektar ini diketahui menampung sekitar 41 ton/hari sampah tanpa izin. Berdasarkan pengawasan penyidik dan pengawas lingkungan hidup, sampah tersebut sebagian besar berasal dari sumber-sumber komersial seperti pusat perbelanjaan.
"Kami sedang menelusuri pemilik izin atau kawasan untuk dimintai pertanggungjawaban. Pelakunya juga dalam proses pendalaman dan akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan. Kasus serupa di Limo sudah kami tetapkan tersangka, dan di sini pun akan kami proses sesuai aturan," jelasnya.
Hanif mengaku akan memangil Pemerintah Kabupaten Bogor terkait pengelolaan TPA ilegal ini. Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Baca Juga: Sosok Alief Gufran di DO karena demo dosen di Unhas lakukan pelecehan seksual
"Kami akan memberikan sanksi tegas jika diperlukan, termasuk paksaan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor agar lebih tertib dalam mengelola sampah. Ini adalah mandat undang-undang dan kewajiban kami untuk memastikan lingkungan hidup yang layak bagi masyarakat," ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum terkait pengelolaan lingkungan baiknitu kementerian, pemerintah Provinsi maupuan pemerintah Kabupaten kota.
"Semua pihak, baik pemerintah maupun pelaku usaha, harus taat pada tata lingkungan. Ini tanggung jawab kita terhadap masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H UUD 1945," tutupnya.***
Artikel Terkait
Asri Welas akhirnya klarifikasi rumor, fokus belajar di New York bukan untuk pacaran
Video lawas Asri Welas kembali mencuat, pernah dijambak Baim Wong
Intip perlakuan Baim Wong ke Asri Welas yang menggugat cerai sang suami
Mantan Kepala Desa Sekapuk ditahan terkait dugaan kasus penguasaan aset desa
Abdul Halim mantan kepala desa Gresik malah disangka gelapkan sertifikat dan BPKB mobil perangkat desa
Kronologi penangkapan Abdul Halim mantan kepala desa Gresik dulu menjadi pahlawan kini malah menjadi tersangka
Polisi tangkap 32 Mahasiswa terkait pembakaran di FIB Unhas Makassar