BOGORINSIDER.com --Publik kembali dihebohkan oleh kasus yang tengah ditangani aparat kepolisian.
Kali ini, perhatian tertuju pada seorang penyandang disabilitas bernama Iwas, yang juga dikenal sebagai Agus 'Buntung'.
Pria tanpa lengan tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Saking penasaran dengan status tersangka yang kini dijeratkan kepada 'Agus Buntung,' tak sedikit netizen yang bertanya soal gelar perkara hingga barang bukti yang ditemukan polisi dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Febby Rastanty Kesal Pernikahannya Dicap Negatif oleh Sejumlah Ibu-ibu
"Boro-boro barang bukti bang, gelar perkara aja kga ada tuh," timpal akun @arr*******.
"@poldantb alat buktinya apa pak? Boleh dikasih tau?" tulis akun @da******** penasaran.
Setelah unggahannya banyak dibanjiri pertanyaan netizen, admin akun Polda NTB akhirnya angkat bicara.
Artikel Terkait
Nasib dosen Unhas usai lakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswanya
Kampus Unhas bantah sudah DO mahasiswa yang lakukan demo kasus pelecehan seksual FIB
Sarwendah Menempuh Pendidikan S1 di Kampus yang Sama dengan Onyo
Kimberly Ryder Resmi Cerai dari Edward Akbar
Jeje Govinda Klaim Menang Pilkada Bandung Barat