Kasus pelecehan seksual pihak kepolisian tetapkan Agus buntung sebagai tersangka

photo author
- Senin, 2 Desember 2024 | 08:15 WIB
Agus buntung dijadikan tersangka kasus pelecehan seksual (Tangkap Layar/YouTube Official INews)
Agus buntung dijadikan tersangka kasus pelecehan seksual (Tangkap Layar/YouTube Official INews)

Menurut akun tersebut, petugas Polri telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan aturan berlaku hingga meningkatkan status Agus dari terlapor sebagai tersangka.

Baca Juga: Jeje Govinda Klaim Menang Pilkada Bandung Barat

"Tersangka ini atas perbuatannya telah memenuhi unsur Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)," tulis akun IG Polda NTB dikutip dari Suara.com, Minggu (1/12/2024).

Dalam Pasal 6 UU TPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual), tindak pidana pelecehan seksual tidak hanya terkait unsur paksaan dan kekerasan, tetapi juga mencakup tindakan yang mendorong seseorang melakukan kekerasan seksual. Hal ini diungkapkan melalui akun resmi Polda NTB dalam sebuah pernyataan.

Kasus ini mencuat setelah seorang mahasiswi berinisial JBL melaporkan dugaan pelecehan seksual pada 7 Oktober 2024. Berdasarkan laporan tersebut, pelaku, Agus Buntung, diduga mengancam akan mengungkap aib korban kepada keluarganya jika korban tidak menurutinya.

Detail Laporan dan Bukti-Bukti

Menurut Laporan Polisi Nomor: LP/B/166/X/2024/SPKT/POLDA NTB, tertanggal 7 Oktober 2024, korban melaporkan bahwa pelaku melakukan pelecehan seksual fisik dengan tipu muslihat dan ancaman, yang memaksa korban untuk tunduk. Ancaman tersebut mencakup pembongkaran aib masa lalu korban kepada orang tuanya.

Polisi telah menetapkan Agus sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup, termasuk keterangan dari lima saksi. Para saksi tersebut terdiri dari AA (teman korban), IWK (penjaga homestay), JBL (korban sekaligus saksi), LA (saksi yang hampir menjadi korban), dan Y (rekan korban). Penyelidikan juga melibatkan ahli psikologi dari Himpunan Psikolog Indonesia (Himpsi) untuk memastikan pemeriksaan dilakukan secara mendalam terhadap pelapor dan tersangka.

Status Hukum Tersangka

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Agus Buntung tidak ditahan di penjara karena kondisinya sebagai penyandang disabilitas. Saat ini, ia menjalani proses hukum dengan status tahanan rumah.

"Saudara Agus saat ini menjalani proses hukum sebagai tahanan rumah," ungkap akun resmi Polda NTB. Polisi terus melanjutkan penyelidikan untuk memastikan keadilan bagi korban dan mengungkap kasus ini secara tuntas.

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X