Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Bupati Bengkulu Selatan pada periode 2010-2015, lalu sebagai Wakil Gubernur Bengkulu sejak Februari 2016.
Baca Juga: Pihak KPK mengamankan uang Rp7 Miliar dalam OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Pada Juni 2017, ia diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu menggantikan Ridwan Mukti, yang juga tersandung kasus korupsi.
Dari sisi pendidikan, Rohidin memiliki latar belakang yang mumpuni. Ia menyelesaikan pendidikan S1 dan profesi Kedokteran Hewan di Universitas Gadjah Mada (UGM), kemudian melanjutkan studi S2 Manajemen Agribisnis dan S3 Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan di Institut Pertanian Bogor (IPB).
Saat ini, proses pemeriksaan terhadap Rohidin dan pihak-pihak terkait masih berlangsung di KPK. Hasil pengembangan kasus akan menentukan langkah lebih lanjut dari lembaga antirasuah ini.
Artikel Terkait
Alasan pihak kepolisian tidak memborgor AKP Dadang dalam kasus penembakan AKP Ulil Riyanto Anshari
KPK tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus korupsi
Usai menjadi tersangka kasus korupsi, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah minta cairkan gaji guru honorer
KPK gelar OTT Gubernur Bengkulu, Johanis Tanak tidak setujui tindakan penangkapan Rohidin Mersyah
KPK akui tangkap Gubernur Bengkulu terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk pilkada