BOGORINSIDER.com --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, yang memakai seragam polisi lalu lintas (polantas) saat menjalani pemeriksaan usai tertangkap tangan.
Tindakan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi risiko kerusuhan dari massa pendukung Rohidin yang berdemonstrasi.
Pengamanan Ekstra untuk Menghindari Kerusuhan
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa saat pemeriksaan di Mapolresta Bengkulu, simpatisan Rohidin telah berkumpul dalam jumlah besar.
Baca Juga: Beberapa fakta yang terjadi kasus penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Kondisi ini mendorong tim KPK meminta bantuan aparat kepolisian setempat guna menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami khawatir ada kericuhan atau tindakan berbahaya dari para pendemo. Oleh karena itu, rompi polantas dipinjamkan kepada Rohidin sebagai bentuk kamuflase agar ia dapat keluar dari kerumunan dengan aman,” jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (24/11) malam.
Dramatisnya Penangkapan Rohidin
Penangkapan Rohidin juga diwarnai drama. Ia sempat melarikan diri ke wilayah Bengkulu Utara sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Asep menceritakan, tim KPK harus melakukan pengejaran hingga ke daerah tersebut, yang berjarak sekitar tiga jam dari lokasi awal.
Baca Juga: Pihak KPK mengamankan uang Rp7 Miliar dalam OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
“Setelah proses pengejaran, akhirnya Rohidin dapat kami bawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami sangat berterima kasih atas bantuan Polda dan Polrestabes Bengkulu dalam operasi ini,” ujar Asep.
Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
Rohidin, bersama dua orang lainnya, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Ketiganya kini ditahan selama 20 hari pertama hingga 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.
Baca Juga: KPK akui tangkap Gubernur Bengkulu terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk pilkada
Mereka dikenakan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.
Artikel Selanjutnya
Keluarga korban khususnya ibunda AKP Ulil Riyanto Anshari alami syok berat anaknya tewas di tembak rekannya
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Keluarga korban khususnya ibunda AKP Ulil Riyanto Anshari alami syok berat anaknya tewas di tembak rekannya
Alasan pihak kepolisian tidak memborgor AKP Dadang dalam kasus penembakan AKP Ulil Riyanto Anshari
KPK tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus korupsi
Usai menjadi tersangka kasus korupsi, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah minta cairkan gaji guru honorer
KPK gelar OTT Gubernur Bengkulu, Johanis Tanak tidak setujui tindakan penangkapan Rohidin Mersyah