BOGORINSIDER.com --Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, pada 23 November 2024, mengguncang dunia politik.
Penangkapan ini menjadi langkah hukum signifikan menjelang Pilkada 2024, dengan dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat tinggi daerah.
Kronologi Penangkapan
Baca Juga: Pihak KPK mengamankan uang Rp7 Miliar dalam OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Informasi awal diterima KPK pada 22 November 2024, mengenai dugaan transaksi uang yang melibatkan ajudan gubernur dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, Isnan Fajri.
Berdasarkan informasi tersebut, KPK melancarkan operasi sehari setelahnya.
Penangkapan dilakukan mulai pagi hari terhadap beberapa pejabat daerah, hingga malam harinya Rohidin bersama ajudannya, Evriansyah alias Anca, diamankan di Bandara Fatmawati Bengkulu.
Pejabat yang Terlibat
Selain Rohidin, delapan orang lainnya juga ditangkap, termasuk:
Baca Juga: KPK akui tangkap Gubernur Bengkulu terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk pilkada
- Kadis Disnakertrans, Syarifudin
- Kadis Kelautan dan Perikanan (DKP), Syafriandi
- Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Saidirman
- Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, Ferry Ernest Parera
- Kepala Dinas PUPR, Tejo Suroso
Barang Bukti dan Modus Operasi
KPK menyita uang tunai sekitar Rp7 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk Rupiah, Dolar Amerika, dan Dolar Singapura.
Uang ini diduga hasil pemotongan anggaran dinas dan honorarium pegawai tidak tetap. Modus operandi diduga terkait pengumpulan dana kampanye Pilkada 2024, dengan ancaman rotasi jabatan bagi kepala dinas yang tidak memenuhi target.
Baca Juga: KPK gelar OTT Gubernur Bengkulu, Johanis Tanak tidak setujui tindakan penangkapan Rohidin Mersyah
Pasal yang Dikenakan
Rohidin, Isnan Fajri, dan Evriansyah dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Ketiganya kini ditahan di Rutan Cabang KPK di Jakarta selama 20 hari pertama untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dampak Politik dan Dinamika Daerah
Penangkapan ini mengguncang stabilitas politik Bengkulu di tengah masa persiapan Pilkada. Pendukung Rohidin bahkan sempat memadati lokasi penahanan untuk meminta kejelasan.
Di sisi lain, kuasa hukum Rohidin mempertanyakan penangkapan ini yang dilakukan saat masa tenang Pilkada, namun KPK menegaskan bahwa proses hukum tidak akan terhambat oleh agenda politik.
Artikel Selanjutnya
AKP Ulil Riyanto Anshari Polres Solok Selatan tewas ditembak rekannya, rencana pernikahan berujung tragis
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
AKP Ulil Riyanto Anshari Polres Solok Selatan tewas ditembak rekannya, rencana pernikahan berujung tragis
Keluarga korban khususnya ibunda AKP Ulil Riyanto Anshari alami syok berat anaknya tewas di tembak rekannya
Alasan pihak kepolisian tidak memborgor AKP Dadang dalam kasus penembakan AKP Ulil Riyanto Anshari
KPK tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus korupsi
Usai menjadi tersangka kasus korupsi, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah minta cairkan gaji guru honorer