BOGORINSIDER.com --Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula oleh PT. SMIP dari tahun 2020 hingga 2023.
Sosok yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong.
"Teman-teman, Ibu-Bapak yang saya hormati, saya hanya mau menyampaikan terima kasih yang se-dalam-dalam-nya kepada semua pihak yang sudah membantu, sedang membantu, dan terus membantu saya… Juga kepada teman-teman, Ibu-Bapak dan masyarakat yang terus mendoakan saya… Terima kasih kepada semua yang terus menanamkan kepercayaannya pada saya," tulis Tom.
Lebih lanjut, Tom menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dengan pihak berwenang dalam mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan.
Baca Juga: Hari ini Pengadilan Negeri lakukan persidangan pertama Tom Lembong kasus korupsi impor gula
"Saya terus berupaya untuk kooperatif, positif, dan kondusif, dalam rangka membantu mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan," tulisnya.
Artikel Terkait
Febby Rastanty Resmi Menikah, Berikut Profil Suaminya
KPU Tak Cetak Ulang Surat Suara
Tom Lembong buat surat dari balik tahanan dalam kasus korupsi impor gula tentang keadilan dan Indonesia
Berikut isi surat Tom Lembong yang ditulis dibalik jeruji usai menjadi tersangka kasus korupsi impor gula
Tujuan Tom Lembong unggah pesan di Instagram usai ditangkap menjadi tersangka kasus korupsi impor gula