Hari ini Pengadilan Negeri lakukan persidangan pertama Tom Lembong kasus korupsi impor gula

photo author
- Senin, 11 November 2024 | 08:55 WIB
Tom Lembong buka suara  (Instagram @tomlembong)
Tom Lembong buka suara (Instagram @tomlembong)

BOGORINSIDER.com --Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (11/11), dijadwalkan menggelar sidang praperadilan pertama yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong.

Sidang ini terkait gugatan yang dilayangkan oleh Tom atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Djuyamto, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengonfirmasi bahwa sidang praperadilan Tom Lembong akan dipimpin oleh hakim tunggal Tumpanuli Marbun.

Baca Juga: Tujuan Tom Lembong unggah pesan di Instagram usai ditangkap menjadi tersangka kasus korupsi impor gula

Sidang dijadwalkan berlangsung di ruang sidang utama pada pukul 11.00 WIB. Meskipun begitu, baik pemohon (Tom Lembong) maupun termohon (Kejaksaan Agung) dapat diwakilkan oleh tim kuasa hukum masing-masing.

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Thomas Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan untuk periode 2015–2016.

Selain Tom, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode 2015–2016 yang berinisial CS juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 29 Oktober 2024, setelah penyidik menemukan cukup bukti bahwa kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Berikut isi surat Tom Lembong yang ditulis dibalik jeruji usai menjadi tersangka kasus korupsi impor gula

Tom Lembong dituduh menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan izin impor gula kristal mentah yang kemudian diproses menjadi gula kristal putih sebagai langkah stabilisasi harga gula.

Menurut Abdul, penugasan impor seharusnya dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan untuk memenuhi kebutuhan gula dalam negeri.

Namun, Tom diduga memberi izin kepada pihak lain yang tidak berwenang untuk mengimpor gula kristal mentah.

Setelah resmi menjadi tersangka, Tom Lembong dan CS ditahan selama 20 hari.

Baca Juga: Tom Lembong buat surat dari balik tahanan dalam kasus korupsi impor gula tentang keadilan dan Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X