Bogorinsider.com - Anggota KPU Yulianto Sudradjat mengungkapkan bahwa KPU tidak akan mencetak ulang surat suara meski ada calon kepala daerah yang dicopot dari Pilkada Serentak 2024.
Pencetakan ulang hanya bisa dilakukan maksimal H-30 sebelum pemungutan suara pada 27 November.
Yulianto menjelaskan bahwa proses pencetakan dan distribusi surat suara memerlukan waktu lama, dan jika dipaksakan, dapat mengganggu tahapan pilkada.
Meskipun calon yang dicopot tetap muncul di surat suara, KPU akan memberitahukan masyarakat bahwa mereka tidak lagi ikut serta.
Beberapa calon dicopot berdasarkan rekomendasi Bawaslu karena pelanggaran yang dilakukan.
(Naysa Alina)