Sementara itu, Polda hingga Kejati Sultra telah turun tangan menelusuri dugaan permintaan uang senilai Rp50 juta oleh oknum polisi dan Rp15 juta oleh oknum jaksa.
Bid Propam Polda Sultra sejauh ini telah memeriksa 6 personel polisi dalam kasus uang damai Rp 50 juta kepada guru Supriyani. Enam polisi yang diperiksa adalah tiga personel Polsek Baito dan tiga personel Polres Konawe Selatan.
"Iya betul (diperiksa). Polres 3, Polsek 3, personel sementara masih pendalaman," kata Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh kepada wartawan, Selasa (29/10).
Dia menuturkan Propam juga mendalami keterlibatan para personel terkait isu uang damai Rp 50 juta. Polisi akan memeriksa para saksi terkait uang damai itu.
Baca Juga: Menjadi tersangka kasus impor gula, Gibran sempat sentil nama Tom Lembong
"Masih proses pendalaman (uang damai Rp 50 juta), semua saksi-saksi akan diperiksa," ujarnya.
Salah satu saksi yang diperiksa yakni Kepala Desa (Kades) Wonua Raya, Kecamatan Baito. Sholeh pun memastikan tak ada intervensi kepada kades dalam rangka pemeriksaan.
"Mohon waktu, karena kades sedang dipanggil untuk klarifikasi. Tidak ada penekanan (terhadap kades). Saya tidak ada kepentingan di sini," ujar Sholeh.
Terpisah, Kejati Sultra juga mendalami dugaan oknum jaksa meminta Rp15 juta kepada guru Supriyani.
"Tim pengawasan dari Kejati Sultra akan melakukan pemeriksaan terkait benar tidaknya informasi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa sewaktu diwawancarai awak media," kata Kasi Penkum Kejati Sultra Dody kepada detikcom, Selasa (29/10).
Sebelumnya kuasa hukum guru Supriyani mengatakan kliennya dimintai uang penangguhan penahanan sebesar Rp15 juta oleh oknum jaksa.
Dody menyinggung pengakuan kuasa hukum Supriyani bahwa permintaan uang itu tidak didengar langsung dari oknum jaksa, melainkan melalui perantara dari pihak Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA). Dody menekankan pengakuan tersebut perlu dibuktikan.
"Infonya ditelepon dari pihak perlindungan anak dan perempuan, katanya dari pihak Kejaksaan meminta uang. Sehubungan dengan informasi itu, nanti ada tim pengawasan Kejati Sultra aka
Artikel Terkait
Kejaksaan Agung ungkap Negara Indonesia alami kerugian Rp 400 M dari korupsi impor gula
Profil dan biodata Tom Lembong tersangka kasus korupsi impor gula
Intip riwayat pendidikan Tom Lembang yang kini ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi impor gula
Detik-detik Tom Lembong jalani pemeriksaan tes kesehatan sebelum ditahan di Kejagung kasus korupsi impor gula
Kronologi Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula