BOGORINSIDER.com --Thomas Trikasih Lembong, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016, kini menghadapi status tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah Lembong, yang juga dikenal dengan panggilan Tom Lembong, menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari proses hukum.
Dalam video yang dirilis oleh Kejagung pada Rabu, 30 Oktober 2024, Tom terlihat mengenakan kemeja biru navy dan jaket senada saat duduk berhadapan dengan petugas Kejagung.
Baca Juga: Cut Intan Nabila pertemukan anaknya dengan Armor Toreador dampak kasus KDRT
Proses pemeriksaan kesehatan termasuk pengukuran tekanan darah pada lengan kirinya. Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) yang juga tersangka dalam kasus ini, menjalani pemeriksaan serupa.
Setelahnya, keduanya tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan diborgol oleh petugas.
Lembong dan Sitorus kemudian digiring menuju mobil tahanan dengan sikap tenang. Tom tampak tersenyum sembari berjalan didampingi petugas.
Meski awak media berusaha mengajukan pertanyaan, Tom hanya berujar singkat bahwa dirinya menyerahkan segala proses ini kepada Tuhan, “Saya menyerahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa,” ungkapnya singkat.
Baca Juga: Unggahan Tom Lembong sebelum kejadian penangkapan dirinya kasus korupsi impor gula
Dugaan Modus Korupsi dalam Impor Gula
Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait impor gula yang terjadi saat dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Menurut keterangan Kejagung, Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Lebih lanjut, gula tersebut diduga dijual ke masyarakat oleh PT PPI dengan harga yang melebihi harga eceran.
Saat itu, harga eceran seharusnya berada di kisaran Rp 13 ribu per kilogram, tetapi gula yang didistribusikan PT PPI mencapai harga Rp 16 ribu per kilogram, dan operasi pasar untuk mengendalikan harga tidak dilakukan.
Artikel Selanjutnya
Armor Toreador kasus KDRT dijerat dengan pasal berlapis hingga terancam di penjara 10 tahun
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Armor Toreador kasus KDRT dijerat dengan pasal berlapis hingga terancam di penjara 10 tahun
Kejaksaan Agung tetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong sebagai tersangka kasus impor gula
Alasan Thomas Trikasih Lembong resmi menjadi tersangka dalam kasus korupsi impor gula
Lucu! Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ungkap tidak memiliki rumah dan kendaraan roda empat
Klarifikasi Tom Lembong mantan Menteri Perdagangan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula