Kejaksaan Agung ungkap Negara Indonesia alami kerugian Rp 400 M dari korupsi impor gula

photo author
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 09:20 WIB
Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi impor gula (Isti)
Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi impor gula (Isti)

BOGORINSIDER.com --Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan mencapai Rp400 miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan ada dua tersangka dalam kasus ini.

Tersangka pertama adalah mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS.

Baca Juga: Unggahan Tom Lembong sebelum kejadian penangkapan dirinya kasus korupsi impor gula

“Kerugian negara akibat impor gula yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum mencapai sekitar Rp400 miliar,” ujar Qohar dalam konferensi pers pada Selasa (29/10).

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Tom ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel, sementara CS di Rutan Salemba cabang Kejagung.

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tambah Qohar.

Baca Juga: Armor Toreador berharap rumah tangganya dengan Cut Intan Nabila bisa dipertahankan

Tom Lembong pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016 dan juga sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada periode pertama Presiden Joko Widodo.

Kejagung saat ini menyelidiki dugaan korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan impor gula oleh Kementerian Perdagangan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, menyebut dugaan penyalahgunaan wewenang dilakukan untuk memenuhi stok gula nasional dan menstabilkan harga gula nasional.

Baca Juga: Klarifikasi Tom Lembong mantan Menteri Perdagangan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula

Kuntadi menambahkan bahwa Kementerian Perdagangan diduga telah melakukan pelanggaran hukum dengan mengeluarkan izin impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak yang tidak berwenang.

“Kemendag juga diduga memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang diperlukan pemerintah,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X