Baca Juga: Armor Toreador berharap rumah tangganya dengan Cut Intan Nabila bisa dipertahankan
Impor gula ini, menurut Kejagung, seharusnya ditangani oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan.
Dalam hal ini, seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih, bukan gula kristal mentah, sesuai ketentuan penstabilan harga.
Namun, faktanya gula kristal mentah yang diimpor justru dijual oleh delapan perusahaan swasta ke pasar tanpa melalui PT PPI sebagai pembeli utama.
Kejagung mengungkapkan delapan perusahaan swasta yang turut terlibat dalam penjualan gula dengan harga di atas harga eceran, di antaranya adalah PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
Artikel Terkait
Armor Toreador kasus KDRT dijerat dengan pasal berlapis hingga terancam di penjara 10 tahun
Kejaksaan Agung tetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong sebagai tersangka kasus impor gula
Alasan Thomas Trikasih Lembong resmi menjadi tersangka dalam kasus korupsi impor gula
Lucu! Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ungkap tidak memiliki rumah dan kendaraan roda empat
Klarifikasi Tom Lembong mantan Menteri Perdagangan usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi impor gula