Lalu, melalui kepala desa setempat, coba menanyakan kebenaran yang disaksikan dua murid lainnya yang disebutkan identitasnya oleh penyidik. Pendapat dua murid ini berbeda, ada yang mengatakan tersangka memukul di luar ruangan, dan adapula yang menjawab kejadian terjadi di dalam ruangan.
“Sedangkan guru-guru yang saya tanya, mereka tidak pernah merasa ada kejadian pemukulan terhadap murid,” katanya.
Lebih lanjut, kata dia, setelah istrinya diperiksa, tiba waktunya Kepala Sekolah (KS) SDN 4 Baito dan wali kelas terduga korban diperiksa penyidik. Hasilnya, mereka mengaku bahwa terlapor tidak melakukan tindak pidana seperti yang dilaporkan orang tua murid.
Lepas itu, penyidik menyampaikan ke KS SDN 4 Baito untuk meminta terlapor meminta maaf ke orang tua korban, agar masalah ini tidak diperpanjang. Akhirnya dengan berat hati, terlapor bersama suaminya dan KS SDN 4 Baito ke rumah orang tua murid.
“Saya, istri saya, dan KS datang ke rumah orang tua murid. Istri saya meminta maaf sambil nangis, karena istri merasa tidak pernah memukul. Tapi dengan keadaan terpaksa istri harus minta maaf, supaya masalah ini cepat selesai,” ungkapnya.
Tapi tak disangka, justru permintaan maaf istrinya menjadi senjata pelapor untuk melanjutkan perkara ini. Ia pun merasa seperti dijebak, dan sebelumnya ia sudah meminta pendapat kepada rekan guru istrinya.
Sebagian berpendapat, melarang terlapor untuk meminta maaf, dan ada sebagian menginginkan terlapor ke rumah orang tua murid, supaya persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
“Seperti yang saya takutkan sebelumnya, kalau istri saya minta maaf, artinya sama saja istri saya mengakui kesalahannya, tapi mau bagaimana, kami ingin masalah ini cepat kelar,” ucap dia lagi.
Proses berjalan, Katiran mengaku sempat ditemui kepala desa. Ia menyampaikan bahwa dirinya bersama penyidik dan orang tua murid sudah berembuk, dan ingin mencari solusi terbaik kasus ini.
Permintaan orang tua murid, jika kasus ini mau dihentikan, terlapor harus membayar denda dengan nilai yang diminta orang tua murid sebanyak Rp50 juta. Mendengar itu, Katiran kaget dengan nilai puluhan juta, apalagi mereka dari keluarga kurang mampu.
Katiran sempat menawarkan, jika orang tua murid mau, dirinya siap membayar Rp10 juta. Tetapi orang tua murid enggan menerima tawaran suami terlapor.
“Saya seorang petani, istri saya guru honorer, di mana kami mau ambil uang Rp50 juta, yang bisa saya sanggupi Rp10 juta, tapi mereka tidak mau,” akunya.
Hingga pada akhirnya, 17 Oktober 2024 kemarin, istrinya diminta untuk ke Kantor Kejari Konsel. Di sana setelah dilakukan pemeriksaan, istrinya langsung ditahan, dan dibawa ke Rutan Perempuan Kendari.
Terlepas dari kasus istrinya yang penuh kejanggalannya dalam penetapannya sebagai tersangka, Katiran meminta semua pihak untuk membantu dirinya mencari keadilan.
Artikel Terkait
Ketum PGRI Unifah Rosyidi tanggapi kasus menimpa guru honorer Supriyani, tegaskan untuk ikut PPPK 2024
Fakta terbaru kasus Supriyani guru honorer SDN 4 Baito yang jadi tersangka aniaya murid anak polisi
Sosok Aipda Wibowo Hasyim orang tua murid yang laporkan Supriyani guru honorer dugaan pemukulan anaknya
Jabatan Aipda Wibowo Hasyim, sosok polisi yang penjarakan Supriyani guru honorer karena anaknya dipukul
Penjelasan Aipda Wibowo Hasyim yang bekerja sebagai polisi bantah minta uang 50 juta ke Supriyani