Baca Juga: Kaesang Pangarep gagal maju Pilgub Jawa Tengah akibat putusan MK terkait syarat usia
Dasco mengatakan batalnya paripurna berarti RUU Pilkada tidak akan disahkan hingga tahapan pendaftaran calon Pilkada 2024.
Sebab, kata dia, DPR sudah tak bisa menjadwalkan paripurna lainnya sebelum tanggal pendaftaran Pilkada. Rapat paripurna diperlukan untuk mengesahkan undang-undang di DPR.
Dasco berujar DPR hanya bisa mengagendakan paripurna berikutnya pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Hal itu sesuai dengan ketentuan persidangan DPR, yaitu paripurna yang diagendakan mendadak hanya dapat berlangsung pada hari Selasa atau Kamil.
Artikel Terkait
DPR RI gagal sahkan RUU Pilkada, total persyaratan Kuorum yang harus dipenuhi
Istana Kpresidenan dengan tegas akan mengikuti putusan MK terkait syarat pencalonan dalam Pilkada
MK akan tindak lanjuti gugatan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
Fakta yang terjadi aksi unjuk rasa, jurnalis dipukul hingga berhasilnya pagar DPR dijebol
Media asing soroti aksi demonstrasi menentang revisi UU Pilkada yang dilakukan DPR RI