DPR 'membegal' putusan MK, revisi kilat UU Pilkada picu kontroversi dan ancaman demokrasi palsu

photo author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 10:58 WIB
Baleg DPR gelar rapat Panja terkait putusan MK di revisi UU Pilkada (Instagram @ussfeeds)
Baleg DPR gelar rapat Panja terkait putusan MK di revisi UU Pilkada (Instagram @ussfeeds)

Charles Simabura, dosen hukum tata negara dari Universitas Andalas, menilai DPR memilih untuk mengadopsi putusan MK yang sesuai dengan kepentingan tertentu, sementara mengabaikan bagian lain yang tidak menguntungkan.

“DPR jelas melakukan cherry picking,” kata Charles.

“DPR mengakui putusan MK jika itu menguntungkan mereka, dan pada titik lain tidak mengakui putusan MK lainnya yang merugikan mereka.

“Ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap putusan MK,” tuturnya.

“Aturan awalnya hak itu hanya dinikmati partai politik yang ada di DPRD, tapi sekarang malah yang di DPRD yang tidak punya hak gara-gara tafsir sembarangan dan akal-akalan DPR,” kata Charles.

Charles berkata, putusan MK soal penghapusan ambang batas parlemen DPRD didasarkan pada upaya membentuk persaingan yang adil di antara partai politik. Namun, kata Charles, persaingan yang adil itu justru dijegal DPR.

“Itu kan lari dari pertimbangan MK, sebuah penghormatan dan pengakuan terhadap suara rakyat yang sudah diberikan kepada partai politik tertentu, sehingga partai itu juga harus diberi hak mengajukan kandidat,” ujar Charles.

 ‘PDIP harus tetap mendaftar’

Polemik syarat mendaftarkan calon kepala daerah ini belakangan sangat dikaitkan dengan Pilkada DKI Jakarta. Jika perubahan RUU Pilkada ini akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, PDIP berpotensi tak bisa mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Alasannya, mereka tak memenuhi syarat ambang batas parlemen di DPRD.

Baca Juga: Media Internasional Soroti Jokowi dampak polemik DPR RI anulir VS putusan MK

Meski begitu, Charles mendorong PDIP untuk tetap mendaftarkan kandidat mereka ke KPU. Menurutnya, langkah itu bisa menjadi pintu masuk untuk mempersoalkan penyelenggaraan Pilkada Jakarta “yang tak sesuai putusan MK”.

“Kalau seandainya pendaftaran itu ditolak KPU, PDIP bisa memiliki dasar hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilkada DKI ke MK,” kata Charles.

“Jadi harus ada upaya konkret untuk tetap menggunakan keputusan MK dalam upaya mendaftarkan pasangan calon ke KPU. Mereka bisa gunakan itu untuk dasar menuju ke sengketa di MK,” ujarnya.

Apa respons PDIP?

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, berencana mengumumkan 169 calon kepala daerah yang akan mereka usung pada Pilkada 2024, Kamis (22/08)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X