DPR 'membegal' putusan MK, revisi kilat UU Pilkada picu kontroversi dan ancaman demokrasi palsu

photo author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 10:58 WIB
Baleg DPR gelar rapat Panja terkait putusan MK di revisi UU Pilkada (Instagram @ussfeeds)
Baleg DPR gelar rapat Panja terkait putusan MK di revisi UU Pilkada (Instagram @ussfeeds)

Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, kepada pers di Jakarta, tidak menjawab tegas apakah salah satu calon kepala daerah itu termasuk yang mereka usung pada Pilkada DKI.

Yang jelas, kata Hasto, partainya akan mendasarkan pencalonan itu pada putusan MK terkait UU Pilkada.

“Detail nama bakal pasangan calon dan wilayahnya akan disampaikan besok,” kata Hasto seperti dilansir Detikcom.

Hal senada diutarakan anggota DPR sekaligus politikus PDIP Masinton Pasaribu.

“Ya kami tetap menggunakan putusan MK dengan mempertimbangkan putusan MK itu sebagai dasar mendaftar ke KPU,” kata Masinton kepada BBC News Indonesia, Rabu (21/08).

“Bernegara ini kan berkonstitusi, ya kami mengikuti putusan MK. Waktu putusan MK nomor 90 [yang mengakomodasi Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai cawapres] enggak ada revisi undang-undangnya tuh, digunakan untuk mendaftar kok,” sambung dia.

Soal siapa calon yang akan mereka usung, Masinton mengatakan bahwa partainya belum memutuskan. Namun Masinton membuka opsi partainya akan mencalonkan Anies Baswedan.

"Jadi nanti, biar tanggal 27 [Agustus] ya. Jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan, kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta," kata Masinton.

‘Demokrasi palsu’

Putusan MK terkait ambang batas parlemen DPRD ditujukan untuk mencegah partai politik berkongkalikong mengusung kandidat tertentu demi kepentingan segelintir kelompok. Pendapat ini dikatakan Badan Riset dan Inovasi Nasional, Aisah Putri Budiarti.

Tanpa ambang batas parlemen itu, kata Putri, akan muncul pemilihan kepala daerah dengan kompetitif. Lebih dari itu, pilkada juga akan terhindar dari kompetisi melawan kotak kosong maupun “calon-calon boneka”.

“Yang dilakukan DPR hari ini merugikan kepentingan publik, bukan hanya tentang apakah PDIP bisa mencalonkan Anies atau tidak. Dampaknya bisa lebih luas daripada itu gitu,” kata Putri.

“DPR membatasi pemilih untuk memiliki banyak kandidat berkapasitas.

“Ini akan berdampak sangat luas dan pada akhirnya akan ada efek domino, misalnya semakin menguatnya politik dinasti dan oligarki politik,” tutur Putri.

Meski partai yang tak memiliki kursi di DPRD berhak mengajukan kandidat, Putri ragu mereka mampu berkompetisi melawan calon-calon dari partai besar yang berada di dewan legislatif daerah. Dengan peluang menang yang tipis, Putri tak yakin keberadaan partai-partai kecil itu akan menghasilkan kompetisi yang seimbang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X